Pengikut Rizieq Shihab tewas
Baru Ditetapkan jadi Tersangka, Polri Hentikan Penyidikan & Status Tersangka 6 Laskar FPI yang Tewas
Baru Ditetapkan jadi Tersangka, Polri Langsung Hentikan Penyidikan dan Gugurkan Status Tersangka 6 Laskar FPI yang Tewas
Baru Ditetapkan jadi Tersangka, Polri Hentikan Penyidikan & Status Tersangka 6 Laskar FPI yang Tewas
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Keputusan Mabes Polri menghentikan penyidikan dan menggugurkan status tersangka 6 Laskar FPI yang tewas mengejutkan.
Pasalnya, baru beberapa saat sebelumnya keenam laskar FPI yang tewas baru ditetapkan jadi tersangka.
Ternyata ini alasannya.
Bareskrim Polri memutuskan untuk menghentikan kasus dugaan penyerangan laskar FPI kepada personel polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat.
Dengan begitu, seluruh penyidikan perkara tersebut dan status tersangka pada enam Laskar FPI tersebut sudah tidak berlaku di mata hukum.
• 6 Laskar FPI Yang Tewas Ditembak Polisi di Kilometer 50 Ditetapkan Jadi Tersangka Berkas Dilimpahkan
• 6 Laskar FPI Jadi Tersangka, Said Dudu Heran: Mayat Kok Jadi Tersangka, Bagaimana Nanti Disidangkan?
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan penghentian kasus ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia.
"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (4/3/2021).
Di sisi lain, terkait dengan kasus ini, kata Argo, aparat kepolisian sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya Unlawful Killing di kasus penyerangan Laskar FPI tersebut.
Saat ini, Argo menyebutkan ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menunjukkan barang bukti hasil penyelidikan saat konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12/2020). Konferensi pers ini memberikan keterangan perkembangan penyelidikan dan temuan di lapangan oleh Komnas HAM dalam peristiwa kematian 6 laskar FPI di Kerawang. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)
Hal itu sebagaimana dengan instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini.
"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," ujar Argo.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 6 orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas saat bentrokan di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, dengan aparat kepolisian RI sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan pihaknya juga akan segera melimpahkan berkas perkara kasus penyerangan 6 laskar FPI kepada personel Polri tersebut kepada Kejaksaan RI.
• Komnas HAM Sudah Serahkan Bukti Investigasi Kasus Penembakan Laskar FPI, Bagaimana Selanjutnya?
• Tim Advokasi FPI Meradang, Minta Komnas HAM Istiqomah Bila Tewasnya 6 Laskar FPI Disebut Kasus Biasa
"Sudah ditetapkan tersangka, kan itu juga tentu harus diuji makanya kami ada kirim ke Jaksa biar Jaksa teliti," kata Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi, Kamis (3/3/2021).
Menurut Andi, pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Peneliti dimaksudkan untuk mengkaji kasus tersebut. Sebab, keenam tersangka yang merupakan laskar pengawal FPI itu telah tewas saat insiden bentrokan.
Nantinya, Jaksa Peneliti akan ikut menimbang terkait penghentian atau tidaknya kasus dugaan penyerangan 6 laskar FPI kepada personel Polri.
"Untuk kasus penyerangan terhadap anggota Polri oleh laskar FPI, berkas perkara segera dilimpahkan ke JPU untuk dilakukan penelitian. Kami sudah berkoordinasi dengan Jaksa," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Putuskan Hentikan Penyidikan dan Gugurkan Status Tersangka 6 Laskar FPI yang Tewas, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2021/03/04/polri-putuskan-hentikan-penyidikan-dan-gugurkan-status-tersangka-6-laskar-fpi-yang-tewas
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak