Sidang Gugatan Penetapan Orient Patriot Riwu Kore Tak Dihadiri KPU

agenda pemeriksaan terhadap hal-hal teknis gugatan itu dilakukan secara tertutup di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA
Tim kuasa hukum dari Office Rudy Kabunang Associate dan Beny Taopan pose bersama di kantor PTUN Kupang 

Sidang Gugatan Penetapan Orient Patriot Riwu Kore Tak Dihadiri KPU

POS-KUPANG.COM|KUPANG -- Sidang gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sabu Raijua, atas penetapan Orient Patriot Riwu Kore sebagai bupati terpilih, mulai digelar hari ini, Selasa (2/3/2021.

Sidang persiapan dengan agenda pemeriksaan terhadap hal-hal teknis gugatan itu dilakukan secara tertutup di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.

Tim kuasa hukum penggugat dari Law Office Rudy Kabunang Associate, Beny Taopan usai menjelaskan, para tergugat baik KPU maupun pihak terkait tidak hadir dalam persidangan. Sehingga diputuskan, para tergugat akan dipanggil kembali untuk menghadiri persidangan berikutnya.

"Persoalan yang diajukan oleh penggugat yakni mantan calon bupati Sabu Raijua, Takem Raja Pono mengenai perekapan berita acara hasil pemilihan bupati, menyangkut dengan Orient Patriot Riwu Kore yang mana berkewarganegaraan Amerika Serikat," ujarnya kepada wartawan, Selasa (3/2/2021).

Menurut Beny, seseorang jika ingin mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah, wajib berkewarganegaraan Indonesia sehingga langkah hukum harus diambil, agar dinilai apakah keputusan dan penetapan KPU itu tepat atau tidak.

Jaksa Tetapkan Mantan Kades Naet di Malaka Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Rina Gunawan Meninggal Dunia, Potret Putra Sulungnya Curi Perhatian, Lebih Ganteng dari Teddy Syach?

Pemprov NTT Belum Merespon Atas Pencabutan Perpres Minol

"Langkah ke Mahkamah Konstitusi itu sudah terbatas terhadap keputusan KPU, sehingga PTUN menjadi ruang untuk menilai keputusan KPU itu sudah tepat atau tidak. Jika para tergugat tidak lagi hadir dalam sidang berikut, itu menjadi keputusan majelis hakim untuk menilai terhadap sikap itu, apakah nanti ditinggalkan dengan proses ini tetap berjalan atau tidak, itu adalah kewenangan dari manjelis hakim," tutupnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved