Jaksa Tetapkan Mantan Kades Naet di Malaka Sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Indikasi kerugian negara dalam kasus tersebut senilai Rp 266 juta yang diakumulasi sejak 2017 hingga 2019.
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
Jaksa Tetapkan Mantan Kades Naet di Malaka Sebagai Tersangka Kasus Korupsi
POS KUPANG.COM| ATAMBUA----Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu menetapkan Markus Bria, mantan Kepala Desa Naet, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa.
Tersangka langsung ditahan di Lapas Atambua, Selasa (2/3/202).
Indikasi kerugian negara dalam kasus tersebut senilai Rp 266 juta yang diakumulasi sejak 2017 hingga 2019.
Dugaan penyelewengan dana desa itu terjadi pada pekerjaan fisik seperti, jalan, rumah layak huni dan jembatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Belu Alfonsius G Loe Mau melalui Kasipidsus, Michael Anthonius F. Tambunan mengatakan hal itu kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).
Menurut Michael, tersangka Markus Bria adalah kepala desa Naet periode 2013-2019. Dalam penyelidikan, jaksa menemukan indikasi korupsi dalam pembangunan pembukaan jalan tahun 2017, pembangunan jembatan 2018 dan 2019 serta pembangunan rumah layak huni. Kerugian negara dalam pembangunan tersebut mencapai Rp 266 juta. Motifnya adalah pengurangan volume pekerjaan.
Menurut Michael jaksa baru menetapkan satu orang tersangka dalam kasus itu namun tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka.
"Tersangka satu orang. Mantan desa-nya sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan di Lapas Atambua", kata Michael.
• Pemprov NTT Belum Merespon Atas Pencabutan Perpres Minol
• Megy Sigasare Senada dengan Kader PDIP Soal Etika Mengisi Kursi Wakil Bupati Ende
• Rina Gunawan Meninggal, Istri Teddy Syach Pernah Sukses Diet, Turun 30 Kilogram dalam 5 Bulan
• Covid-19 Berulang Tahun, Begini Evaluasi Pemerintah Kota Kupang
Michael mengatakan, tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 undang-undang Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar rupiah. (Laporan Reporter POS KUPANG.COM,Teni Jenahas).