Jaksa Tetapkan Mantan Kades Naet di Malaka Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Indikasi kerugian negara dalam kasus tersebut senilai Rp 266 juta yang diakumulasi sejak 2017 hingga 2019.

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/TENI JENAHAS
Kasi Pidsus Kejari Belu, Michael Anthonius F. Tambunan saat memeriksa tersangka, Selasa (2/3/2021). 

Jaksa Tetapkan Mantan Kades Naet di Malaka Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

POS KUPANG.COM| ATAMBUA----Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu menetapkan Markus Bria, mantan Kepala Desa Naet, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa.

Tersangka langsung ditahan di Lapas Atambua, Selasa (2/3/202).

Indikasi kerugian negara dalam kasus tersebut senilai Rp 266 juta yang diakumulasi sejak 2017 hingga 2019.

Dugaan penyelewengan dana desa itu terjadi pada pekerjaan fisik seperti, jalan, rumah layak huni dan jembatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Belu Alfonsius G Loe Mau melalui Kasipidsus, Michael Anthonius F. Tambunan mengatakan hal itu kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).

Menurut Michael, tersangka Markus Bria adalah kepala desa Naet periode 2013-2019. Dalam penyelidikan, jaksa menemukan indikasi korupsi dalam pembangunan pembukaan jalan tahun 2017, pembangunan jembatan 2018 dan 2019 serta pembangunan rumah layak huni. Kerugian negara dalam pembangunan tersebut mencapai Rp 266 juta. Motifnya adalah pengurangan volume pekerjaan.

Menurut Michael jaksa baru menetapkan satu orang tersangka dalam kasus itu namun tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka.

"Tersangka satu orang. Mantan desa-nya sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan di Lapas Atambua", kata Michael.

Pemprov NTT Belum Merespon Atas Pencabutan Perpres Minol

Megy Sigasare Senada dengan Kader PDIP Soal Etika Mengisi Kursi Wakil Bupati Ende

Rina Gunawan Meninggal, Istri Teddy Syach Pernah Sukses Diet, Turun 30 Kilogram dalam 5 Bulan

Covid-19 Berulang Tahun, Begini Evaluasi Pemerintah Kota Kupang

Michael mengatakan, tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 undang-undang Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal  Rp 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar rupiah. (Laporan Reporter POS KUPANG.COM,Teni Jenahas).

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved