Pemprov NTT Belum Merespon Atas Pencabutan Perpres Minol

beralkohol untuk empat provinsi. Keempat Provinsi itu diantaranya Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Tempat Produksi Minol Tradisional milik Wesly, di desa Penfui Timur. 

Pemprov NTT Belum Merespon Atas Pencabutan Perpres Minol

POS-KUPANG.COM | KUPANG--  Presiden Joko Widodo mengatur perizinan investasi untuk industri minuman keras (miras) atau minuman beralkohol untuk empat provinsi. Keempat Provinsi itu diantaranya Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.

Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 02 Februari 2021 lalu.

Usai menerima berbagai masukan, presiden Jokowi akhirnya membatalkan Perpres minuman beralkohol sejak tanggal 2 Februari 2021 sehingga Perpres tersebut secara resmi tidak berlaku lagi.

Pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur, yang sebelumnya sangat menerima baik keputusan tersebut belum memiliki respon atas pencabutan Perpres ini.

Juru bicara Pemprov NTT, Marius Ardu Jelamu yang di hubungi POS-KUPANG.COM, Selasa (2/3/2021) untuk menanyakan respon perihal pencabutan Perpres ini menyampaikan masih menunggu pernyataan dari gubernur NTT, Viktor B. Laiskodat.

"Tunggu pak Gubernur yang bicara duluan" kata Jelamu singkat.

Sebelumnya, selain pemerintah provinsi NTT yang merespon baik atas Perpres terkait investasi Minol, para pengrajin Minol tradisional juga menerima penerapan aturan tersebut sebagai payung hukum dalam proses produksi.

"Kita berdiri pada aturan kan lebih bagus. Kita merasa dilindungi, karena selama ini, sebagai manusia pasti ada rasa takutnya. Sehingga sebaiknya ada aturan,biar kami tidak bimbang dan takut" sebut Wesly yang juga merupakan pengrajin Minol, di desa Penfui Timr ketika ditemui POS-KUPANG.COM, Kamis (25/2).

Rina Gunawan Meninggal, Istri Teddy Syach Pernah Sukses Diet, Turun 30 Kilogram dalam 5 Bulan

Doa dan Dzikir Malam Isra Miraj Bahasa Arab dan Terjemahan, Amalan Isra Miraj 1442 H 11 Maret 2021

Megy Sigasare Senada dengan Kader PDIP Soal Etika Mengisi Kursi Wakil Bupati Ende

Kapolres Sumba Barat Terjunkan 300 Personil Amankan Pasola Wanokaka

Menurutnya, penerapan aturan ini untuk melindungi para pengrajin miras yang selama ini sering di landah rasa khawatir ketika memproduksi miras ini. (Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved