Berita NTT Terkini

Praktisi Hukum Minta Kapolri Listyo Prabowo Turun Tangan Usut Kasus Awololong Lembata

Para praktisi hukum minta Kapolri Listyo Prabowo turun tangan usut kasus Awololong Lembata

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
POS KUPANG/ISTIMEWA
Petrus Bala Pattyona, praktisi hukum nasional asal Lembata di Jakarta. 

Tanggal 25 Januari 2019 terjadi unjuk rasa penolakan Jeti Apung Awololong sehingga PPK menetapkan keadaan Kahar sampai dengan situasi kondusif, dibuatlah dokumen keadaan kahar pada tanggal 25 Januari 2019. Kemudian PPK membuat addendum II tanggal 10 September 2019 dengan Nomor; PPK.60/ADDM.Kontrak/Fisik-Awololong/IX/20 19.

Setelah itu, menyusul PPK membuat addendum III tentang pergantian waktu karena keadaan kahar tanggal 10 September 2019 s/d 15 November 2019 tanggal 10 September 2019 dengan Nomor; PPK.60/ADDM.Kontrak/Fisik-Awololong/IX/20 19. Sampai dengan addendum III berakhir tidak ada produk yang berhasil dipasang dilokasi pekerjaan dan pencairan dana atas pekerjaan tersebut telah dilakukan sebesar Rp 5.542.580.890.

"Kami meminta Pak Kapolri Listyo menjadikan kasus Awololong membuka sejumlah kasus proyek mangkrak di Lembata yang selama ini belum ditangani serius aparat penegak hukum. Hanya inilah cara kecil Kapolri ikut membantu masyarakat Lembata dari praktik-praktik ilegal pejabat lokal untuk memperkaya diri dan kroni-kroninya," kata Ladopurab. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved