Berita NTT Terkini

KABAR GEMBIRA: Pemerintah Kota Kupang Longgarkan PPKM, Resto Bisa Layani Makan di Tempat

Pemerintah Kota Kupang longgarkan PPKM, Resto sudah bisa layani makan di tempat

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Kanis Jehola
zoom-inlihat foto KABAR GEMBIRA: Pemerintah Kota Kupang Longgarkan PPKM, Resto Bisa Layani Makan di Tempat
PK/Yen
Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore

Kedelapan, dilakukan pemeriksaan melalui operasi Prokasih (Protokol Kesehatan
Kasih) di setiap pintu masuk (gerbang) Wilayah Kota Kupang terhadap pelaku perjalanan yang hendak memasuki Wilayah Kota Kupang, dengan ketentuan :

a. Bagi pelaku perjalanan darat (sopir, awak dan/atau penumpang) yang tidak memakai masker dan mentaati Protokol Kesehatan lainnya dilarang memasuki Wilayah Kota Kupang;

b. Bagi pelaku perjalanan darat (sopir, awak dan/atau penumpang) yang memiliki suhu tubuh diatas 37,80 C dilarang memasuki Wilayah Kota Kupang; dan

c. Bagi pelaku perjalanan Laut/Udara wajib disertai Hasil Negatif/Non Reaktif Hasil Rapid Test Antigen/PCR.

Kesembilan, Perangkat Daerah terkait yang berwenang dalam menegakan protokol
kesehatan agar wajib secara masif melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap mitra kerja;

Kesepuluh, Setiap orang, pelaku usaha, penyelenggara atau penanggung jawab
tempat/kegiatan yang melanggar protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan walikota Kupang Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tatanan Normal Baru yang Produktif dan Aman Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di Wilayah Kota Kupang
dikenakan sanksi sesuai Peraturan Walikota Kupang Nomor 90 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan P penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Kota Kupang; (surat Peringatan terlampir);

Kesebelas, Satuan Polisi Pamong Praja, Camat dan Lurah sebagai Ketua Gugus Tugas Kelurahan bekerja sama dengan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dan instansi terkait guna mengawasi dan memastikan pelaksanaan Surat Edaran ini;

Keduabelas, Satuan Polisi Pamong Praja dan Gugus Tugas Kelurahan dapat membubarkan kerumunan yang melanggar atau berpotensi melanggar Protokol Kesehatan.

Ketigabelas, pada saat Surat Edaran ini mulai berlaku, surat Edaran Walikota Kupang Nomor 006/HK.188.45.443.1/II/2021, tanggal 9 Februari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Kupang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Keempatbelas, Surat Edaran ini mulai berlaku pada 1 Maret 2021, dengan ketentuan akan ditinjau kembali berdasarkan situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 di Kota Kupang.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved