Berita NTT Terkini

KABAR GEMBIRA: Pemerintah Kota Kupang Longgarkan PPKM, Resto Bisa Layani Makan di Tempat

Pemerintah Kota Kupang longgarkan PPKM, Resto sudah bisa layani makan di tempat

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Kanis Jehola
zoom-inlihat foto KABAR GEMBIRA: Pemerintah Kota Kupang Longgarkan PPKM, Resto Bisa Layani Makan di Tempat
PK/Yen
Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore

Pemerintah Kota Kupang longgarkan PPKM, Resto sudah bisa layani makan di tempat

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore menandatangani surat edaran nomor : 007/HK.443.1/III/2021 per hari ini (1/3/2021) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) untuk pengendaluan penyebaran corona virus disease 2019 di Kota Kupang.

Disebutkannya bahwa penularan Covid-19 dari transmisi lokal di Kota Kupang masih
tetap terjadi sampai saat ini oleh karena itu PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Kupang wajib dilanjutkan pelaksanaannya.

Aktivis HMI Tolak Perpres Soal Investasi Minuman Beralkohol

Bahwa memperhatikan Tingkat kesadaran masyarakat dan Pelaku/Pemilik/Pengelola usaha di Kota Kupang yang semakin sadar dan taat terhadap protokol kesehatan maka dipandang perlu untuk melonggarkan pembatasan kegiatan masyarakat. Dengan tujuan untuk meningkatkan aktivitas perekonomian di Wilayah Kota Kupang sehingga dapat mendorong peningkatan kesejahteraan di dalam masyarakat.

Dalam Upaya pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengendalikan dan meminimalkan Penularan Covid-19 di Kota Kupang, Pemerintah Kota Kupang menyampaikan beberapa hal penting yaitu Pertama, agar semua pihak lebih sungguh-sunguh, tertib, disiplin dan penuh tanggung jawab mentaati protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Kupang Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tatanan Normal Baru yang Produktif dan Aman Corona Virus Disease 19 ( Covid-19) di Wilayah Kota Kupang;

Pakar Epidemiologi Nilai Angka Penurunan Covid-19 di NTT Belum Bisa Dipastikan

Kedua, melakukan Pengaturan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, sebagai berikut :

a. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% (Lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 50% (Lima puluh persen), dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;

b. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online;

c. Kegiatan Restoran/Rumah makan/Warung makan/Cafe dan sejenisnya di perbolehkan melayani makan/minum di tempat dengan kapasitas maksimal 50% (Lima Puluh Persen) konsumen sejak dibuka sampai dengan Pukul 21.00 Wita dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, setelah pukul 21.00 Wita dibatasi hanya untuk melayani layanan makan/minum melalui pesan-antar/dibawa pulang (Take Away);

d. Pembatasan jam operasional untuk semua jenis usaha sampai dengan Pukul 21.00 Wita, khusus yang melayani kebutuhan pokok pasien pada Kompleks Rumah Sakit tetap dibuka sesuai
jam operasional dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;

dan e. Membatasi jam operasional Pasar Tradisional untuk transaksi transaksi jual-beli dimulai Pukul 05.00-10.00 Wita dilanjutkan pada Pukul 16.00-19.00 Wita dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Ketiga, dilarang menyelenggarakan pesta maupun syukuran dalam bentuk apapun yang dilaksanakan di Rumah, Restoran, Ballroom, atau tempat lain yang sejenis;

Keempat, kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara;

Kelima, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;
Keenam, mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;

Ketujuh, dilakukan pengaturan dan pembatasan kapasitas penumpang untuk transportasi umum dan wajib memakai masker dan mentaati protokol kesehatan bagi sopir, awak dan/atau penumpang;

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved