Berita NTT Terkini
DPO Kasus Penipuan Rp 14 Miliar Ditangkap di Alor
Sepak terjang Andy Iswandi alias Andi Muhammad Jaiz alias Surya Bayu akhirnya terhenti di Kalabahi, ibukota Kabupaten Alor, NTT
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Sepak terjang Andy Iswandi alias Andi Muhammad Jaiz alias Surya Bayu akhirnya terhenti di Kalabahi, ibukota Kabupaten Alor, NTT.
Ia ditangkap anggota Ditreskrimum Polda Kaltara yang dibantu jajaran Polres Alor dari atas Kapal Tol Laut di Pelabuhan kalabahi pada Minggu (28/2). Penangkapan tersebut dipimpin oleh Ipda Yudha Febriyanto, S.Tr.K, Kapolsek Alor Barat Daya bersama anggota Reskrim Polres Alor.
Andy Iswandi alias Andi Muhammad Jaiz alias Surya Bayu merupakan buronan kasus penipuan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di tiga Polda yakni Polda Kaltara, Polda Kalbar dan Polda Jambi.
• Wakil Walikota Kupang Tak Tahu Ada Penambahan 300 PTT Baru
Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas SIK kepada POS-KUPANG.COM menjelasakan, penangkapan tersebut dilakukan menindaklanjuti informasi Ditreskrimum Polda Kaltara.
AKBP Agustinus Christmas menjelaskan, terduga pelaku AL alias AMJ alias SB itu telah melakukan serangkaian penipuan dengan modus memperdaya korban dengan serangkaian kata bohongnya dan meyakinkan korban untuk berinvestasi dalam kegiatan usaha EO Wedding yang dijalaninya. "Terduga pelaku meminta pinjaman modal dengan iming-iming bunga mulai dari 40% sampai dengan 100%," beber Kapolres Christmas.
• Satu Pasien Covid-19 Asal Kota Waingapu Meninggal Dunia
Dari kejahatan tersebut, lanjut Mapolres Christmas, terduga pelaku telah menyebabkan kerugian material yang terdata sampai hingga Rp 14 Miliar. Namun angka tersebut kemungkinan dapat bertambah karena masih didata beberapa laporan serupa dari kegiatan yang dilakukan dia di wilayah Polda Jambi dan Kalimantan Barat.
Menurut Kapolres Christmas, terduga pelaku AL alias AMJ alias SB itu ditangkap saat hendak menuju Maumere dari Pelabuhan Atapupu Kabupaten Belu. Ia sempat sebelumnya sempat tinggal di Atambua selama kurang lebih 1,5 bulan.
"Terduga pelaku ini akan melakukan survey lokasi ke wilayah Maumere untuk menjalankan usaha serupa," kata Kapolres Christmas.
Saat ditangkap, polisi juga mengamankan uang sejumlah Rp. 165 juta, emas batangan 200 gram, 2 buah handphone dan 2 buah cincin emas
"Barang barang itu masih akan didalami oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kaltara untuk mengetahui, apakah barang tersebut merupakan hasil dari kejahatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan atau bukan," tambah Kapolres Christmas.
Terduga pelaku saat diamankan sedang bersama seorang pria yang diketahui bernama Shirot Al Hidayat (SA). Namun demikian, polisi masih melakukan pendalaman terkait peran masing-masing sekaligus menelusuri kebenaran identitas sesuai KTP yang ditunjukkan oleh mereka..
Dengan kejadian tersebut, pihak Kepolisian mengharapkan agar masyarakat lebih berhati-hati apabila ada orang yang membujuk untuk meminta investasi dengan janji pengembalian modal yang tidak wajar seperti modus yang dilakukan oleh yang bersangkutan. (Laporan wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)
