Gubernur Terjerat Korupsi

Zumi Zola, Ratu Atut hingga Nurdin Abdullah, Ini Daftar Gubernur Terjerat Kasus Korupsi

Zumi Zola, Ratu Atut hingga Nurdin Abdullah, Ini Daftar Gubernur Terjerat Kasus Korupsi

Editor: Adiana Ahmad
Kolase Tribunnews.com
Daftar gubernur terjerat kasus korupsi 

Sebelumnya, Gatot Pujo Nugroho merupakan Plt Gubernur Sumatra Utara sejak 2011 hingga 2013 menggantikan Syamsul Arifin yang terjerat kasus korupsi.

Baru menjabat sekira dua tahun sebagai gubernur, Gatot Pujo Nugroho terjerat dalam sejumlah kasus korupsi sekaligus dalam waktu bersamaan.

Pertama, Gatot Pujo Nugroho ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada hakim PTUN Medan pada 28 Juli 2015.

KPK OTT Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah Kaget karena Sedang Tidur, Simak Faktanya

Inilah Detik-detik dan Kronologi Lengkap Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah Ditangkap Tim OTT KPK

Tak sendirian, Gatot Pujo Nugroho menjadi tersangka bersama istri mudanya, Evy Susanti.

Gatot Pujo Nugroho dan Evy diduga menjadi pemberi suap kepada tiga hakim PTUN Medan dan seorang paniteranya.

Dalam perkembangan kasusnya, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti juga melakukan penyuapan mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella, yang saat itu berstatus sebagai anggota Komisi III DPR RI.

Terkait kasus ini, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti dijatuhi hukuman masing-masing tiga tahun dan 2 tahun 6 bulan penjara.

Mereka juga harus membayar denda sebesar Rp 150 juta.

Kasus korupsi lain yang menjerat Gatot Pujo Nugroho adalah kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) 2012 dan 2013 senilai Rp 4 miliar.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung saat itu, Amir Yanto menjelaskan, pada2012, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendapatkan dana hibah dari pemerintah pusat sebesar Rp 294 miliar dan dana bantuan sosial sebesar Rp 25 miliar.

Pada tahun berikutnya, Pemprov Sumut kembali mendapatkan lagi dana hibah sebesar Rp 2 triliun dan dana bsebesar Rp 43 miliar.

Kejaksaan, lanjut Amir, menduga penyaluran dana-dana tersebut tidak tepat sasaran sekaligus menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Selain itu, ada penyaluran dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Terkait kasus ini, Gatot Pujo Nugroho divonis enam tahun penjara, denda Rp 200 juta dan subsider empat bulan kurungan pada 24 November 2016.

Selanjutnya, Gatot Pujo Nugroho ditetapkan tersangka pemberi suap terhadap sebagian besar anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved