Berita NTT Terkini
Pemerintah Berikan Kemudahan Bagi Koperasi dan UMKM, Dapat Alokasi 30 Persen di Area Publik
Pemerintah Berikan Kemudahan Bagi Koperasi dan UMKM, Dapat Alokasi 30 persen di area publik
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola

Pemerintah Berikan Kemudahan Bagi Koperasi dan UMKM, Dapat Alokasi 30 persen di area publik
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah ( UMKM) terus mendapat kemudahan dari pemerintah. Sebagai salah satu soko guru perekonomian nasional, keberadaan koperasi mendapat perhatian serius dari pemerintah.
Terbaru, pemerintah memberikan kemudahan bagi koperasi dan UMKM untuk mendapat akses alokasi sebesar 30 persen di area publik.
• Dinas Kesehatan Provinsi NTT Ikut Edukasi Kewajiban Lapor SPT Tahunan
Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM yang diterbitkan pada tanggal 2 Februari 2021.
PP ini merupakan salah satu peraturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
• KUNCI Jawaban Tema 6 Kelas 3 Subtema Energi Alternatif Halaman 138 139 140 141 142 Buku Tematik SD
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki dalam rilis Humas Kemenkop UKM menjelaskan pada UU Cipta Kerja, Koperasi dan UMKM mendapatkan porsi yang signifikan. Oleh karena itu, diharapkan pengaturan tersebut dapat memberikan kepastian usaha dan pengembangan usaha bagi Koperasi dan UMKM.
PP tersebut, salah satu poinnya mengatur tentang pengalokasian 30 persen area infrastruktur publik bagi koperasi dan UMKM. Namun karena pengelolaan berada di luar Kemenkop UKM maka Kemenkop UKM akan bekerja sama lintas kementerian/lembaga (K/L) untuk menuangkan dalam surat keputusan bersama (SKB).
Menkop UKM mengharapkan masuknya koperasi dan UMKM ke infrastruktur publik seperti bandara, rest area, dan stasiun kereta api akan meningkatkan daya saing dan omzet pelaku UMKM.
“Misalnya, UMKM yang masuk ke bandara akan melalui kurasi sehingga bersaing dengan produk-produk lain yang dipamerkan di sana,” ujar Menkop Teten Masduki.
Selain itu, dalam PP 7/2021 juga sitegaska salah satu prioritas Kemenkop UKM yang akan dilakukan yakni penyusunan basis data tunggal usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang akurat.
“Penyusunan data tunggal ini akan bekerja sama dengan BPS untuk melakukan sensus, tidak untuk menghitung jumlah tapi untuk mendapatkan data UMKM berdasarkan by name by address,” ujar Menkop Teten Masduki.
Selain itu Menkop Teten Masduki juga menekankan pelaksanaan pelatihan kewirausahaan yang lebih mengedepankan sistem inkubasi. Model pelatihan on-off akan ditinggalkan dan pelatihan akan membentuk pelaku usaha yang mampu mengawal pembentukan wirausaha pemula.
“Melalui PP ini, Pemerintah bukan hanya regulator, tetapi pendamping, motivator, dan partner bagi calon wirausaha pemula,” tegasnya.
Lebih lanjut, Teten menegaskan akan mengawal pelaksanaan aturan turunan UU Cipta Kerja ini sehingga terealisasi dengan tepat. Menurutnya, PP masih memerlukan aturan pelaksana lainnya seperti keputusan menteri SKB dengan berbagai K/L. Kerja sama dengan semua pihak, termasuk K/L dan pemerintah daerah akan ditindaklanjuti untuk memastikan PP ini berjalan dengan baik.
“PP ini tidak punya kaki, kita yang akan mengawal dan aktif melaksanakan serta memantau pelaksanaannya sehingga PP berdampak terhadap perkembangan koperasi dan UMKM,” ujarnya. (hh)