Berita NTT Terkini
Pemerintah Berikan Kemudahan Bagi Koperasi dan UMKM, Dapat Alokasi 30 Persen di Area Publik
Pemerintah Berikan Kemudahan Bagi Koperasi dan UMKM, Dapat Alokasi 30 persen di area publik
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola

POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Gedung Koperasi Solidaritas di Kota Kupang, NTT. Foto diambil Minggu (28/2/2021).
Secara keseluruhan, PP 7/2021 berisi 10 Bab yang terdiri dari 143 Pasal. Poin-poin yang diatur dalam PP ini sudah mengatur semua yang menjadi cakupan klaster koperasi dan UMKM dalam UU Cipta Kerja.
Dengan ditetapkannya PP ini, pemberian kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi Koperasi dan UKM dapat lebih optimal, komprehensif, dan dapat terkoordinasi dengan baik. PP diharapkan mendorong Koperasi dan UMKM dapat tangguh dan kuat serta dapat menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia. (Laporan wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong )