Berita NTT Terkini

Pemerintah Berikan Kemudahan Bagi Koperasi dan UMKM, Dapat Alokasi 30 Persen di Area Publik 

Pemerintah Berikan Kemudahan Bagi Koperasi dan UMKM, Dapat Alokasi 30 persen di area publik

Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
zoom-inlihat foto Pemerintah Berikan Kemudahan Bagi Koperasi dan UMKM, Dapat Alokasi 30 Persen di Area Publik 
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Gedung Koperasi Solidaritas di Kota Kupang, NTT. Foto diambil Minggu (28/2/2021).

Secara keseluruhan, PP 7/2021 berisi 10 Bab yang terdiri dari 143 Pasal. Poin-poin yang diatur dalam PP ini sudah mengatur semua yang menjadi cakupan klaster koperasi dan UMKM dalam UU Cipta Kerja.

Dengan ditetapkannya PP ini, pemberian kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi Koperasi dan UKM dapat lebih optimal, komprehensif, dan dapat terkoordinasi dengan baik. PP diharapkan  mendorong Koperasi dan UMKM dapat tangguh dan kuat serta dapat menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia. (Laporan wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong )

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved