Program Relaksasi Iuran Berakhir, BP Jamsostek Salurkan Rp 3,9 Triliun Selama Pandemi Covid-19

Program Relaksasi Iuran Berakhir, BP Jamsostek Salurkan Rp 3,9 Triliun Selama Pandemi Covid-19

Penulis: F Mariana Nuka | Editor: Kanis Jehola
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
Direktur Kepesertaan BP Jamsostek Zainudin 

Program Relaksasi Iuran Berakhir, BP Jamsostek Salurkan Rp 3,9 Triliun Selama Pandemi Covid-19

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Program Relaksasi Iuran BP Jamsostek yang bergulir sejak Agustus 2020 resmi berakhir pada Minggu (28/2/2021) besok.

Hingga akhir masa relaksasi, BP Jamsostek telah memberikan keringanan sebesar Rp3,922 triliun yang dinikmati oleh 580.190 Pemberi Kerja atau Badan Usaha.

Indahnya Keberagaman,Kunci Jawaban Tema7 Subtema 3 Buku Tematik Kelas 4 SD Halaman 133 dan 134

"Program relaksasi ini sudah kita jalankan selama 6 (enam) bulan sesuai ketentuannya, untuk segmen pekerja informal dan jasa konstruksi sudah berakhir kemarin, yakni tanggal 31 Januari 2021, namun untuk segmen pekerja penerima upah, relaksasi batas akhir pembayaran iuran bulan januari akan berakhir pada tanggal 28 Februari 2021," kata Direktur Kepesertaan BP Jamsostek Zainudin dalam rilisnya yang diterima POS-KUPANG.COM, Sabtu (27/2/2021).

Zainudin menjelaskan, selama masa relaksasi BP Jamsostek telah memberikan keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan cukup membayar satu persen saja dari iuran yang seharusnya dibayarkan. Selanjutnya penundaan sebagian iuran Jaminan Pensiun sebesar 99 persen, penurunan denda keterlambatan pembayaran iuran menjadi 0,5 persen dan perubahan batas waktu pembayaran iuran.

Mengejutkan, Ada 7 Kader Demokrat yang Dipecat, Ada Jhoni Hingga Marzuki Alie, Apa Motifnya?

"Relaksasi iuran BPJAMSOSTEK ini merupakan bentuk stimulus yang diberikan pemerintah untuk meringankan beban para pelaku usaha atau pemberi kerja demi menjaga kelangsungan usaha mereka dan tentu saja tetap menjaga kesinambungan perlindungan jaminan sosial bagi pekerjanya," tambah Zainudin.

Dengan berakhirnya masa relaksasi, maka mulai Maret 2021 jumlah iuran, besaran denda, dan batas akhir pembayaran iuran BP Jamsostek akan kembali seperti semula. Zainudin juga menghimbau kepada pemberi kerja atau badan usaha yang mengajukan penundaan pembayaran iuran program Jaminan Pensiun untuk mulai mempersiapkan sisa pembayaran yang dapat dilakukan bertahap maupun sekaligus, dimulai saat ini dan paling lambat tanggal 15 Mei 2021 hingga tanggal 15 April 2022.

"Semoga bantuan yang diberikan pemerintah melalui program relaksasi BP Jamsostek ini mampu mendukung upaya pemulihan perkonomian Indonesia serta memastikan keberlanjutan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja,"tutup Zainudin.

Sementara itu, Armada Kaban, Kepala BP Jamsostek Cabang Nusa Tenggara Timur menambahkan agar setiap pelaku usaha tetap tertib membayar iuran. "Seluruh jajaran BP Jamsostek berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada peserta," tandas Armada. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Intan Nuka)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved