Kejagung Sita Tambang Nikel dan Batu Bara Kasus Korupsi ASABRI

Kejagung menyita sejumlah lokasi tambang nikel dan batu bara milik Heru Hidayat, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi

Editor: Kanis Jehola
Tribunnews.com
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (22/1/2020). 

Dia pernah membuat kesepakatan dengan Benny Tjokro pada 2015 untuk pembangunan apartemen dengan nama South Hill.

Pada saat proses pembangunan tersebut, dilakukan penjualan secara pre-sale. Benny telah menerima pembayaran sebesar Rp400 miliar dan Tan Kian menerima Rp1 triliun.

Terdapat pembagian hasil penjualan apartemen yang belum terjual, di mana terdakwa Benny mendapat bagian 70 persen dan Tan Kian memperoleh 30 persen.

Dalam kasus ASABRI, setidaknya ada 9 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga bersepakat memainkan harga saham Asabri dan perusahaan-perusahaan swasta yang terlibat. Benny Tjokro, Lukman Purnomosidi, dan Heru Hidayat didapuk sebagai pengendali saham milik perusahaan pelat merah itu.

Sementara itu, mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R. Damiri dan Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja yang membuat kesepakatan dengan pihak swasta.

Adapun kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi ini ditaksir mencapai Rp23,7 triliun. (tribun network/igm/dod)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved