Kejagung Sita Tambang Nikel dan Batu Bara Kasus Korupsi ASABRI
Kejagung menyita sejumlah lokasi tambang nikel dan batu bara milik Heru Hidayat, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi
POS-KUPANG.COM | JAKARTA -Kejaksaan Agung ( Kejagung) menyita sejumlah lokasi tambang nikel dan batu bara milik Heru Hidayat, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi dan keuangan PT ASABRI (Persero).
Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tambang yang disita itu berada di wilayah Sukabumi, Sulawesi, dan Kalimantan. "Sudah kami sita. Tambang nikel punya Heru Hidayat," kata Febrie kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (25/2) malam.
Selain tambang milik Heru, penyidik juga menyita tambang milik tersangka lainnya, yakni Benny Tjokrosaputro. Namun, Febrie belum memerinci lokasi tambang milik Komisaris PT Hanson International itu. "Iya, tiga tambang Heru, satu tambang Benny Tjokro," katanya.
• Kapolda NTT Ajak Masyarakat Segera Lapor SPT Tahunan
Febrie mengatakan, saat ini penyidik memang tengah berkonsentrasi melacak aset-aset milik tersangka yang memiliki nilai besar. Contohnya perusahaan tambang tersebut. Dengan menyita aset bernilai besar itu, kerugian keuangan negara akibat kasus perusahaan pelat merah itu dapat segera kembali.
Penyidik juga tengah menyisir lokasi tambang lain yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi ini untuk segera disita.
• Milenial NTT Memajukan Pariwisata: Ling-Mario Gencar Promosi Wisata
"Mudah-mudahan dengan perusahaan tambang-tambang ini nanti ada appraisal nilai yang mudah-mudahan uang ASABRI bisa dihitung pengembaliannya cukup besar. Sampai sekarang kan masih diupayakan," kata dia.
Meski demikian, Febrie belum dapat mengungkap secara rinci mengenai nama perusahaan tambang yang disita oleh penyidik itu. Pasalnya, kata dia, keperluan tim di lapangan masih harus dirahasiakan untuk mengembangkan penyitaan.
Selain menyita tambang nikel dan batu bara, penyidik Kejagung menyita 18 unit kamar di apartemen mewah South Hills yang diduga terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana investasi keuangan PT ASABRI (Persero).
Apartemen itu merupakan milik Benny Tjokrosaputro yang memiliki hubungan kerja sama dengan Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Properti, Tan Kian.
"Itu yang South Hill tambahan ada kita geledah lagi, kita sita 18 lagi, 18 unit tambahannya," kata Febrie.
Febrie mengatakan bahwa pihaknya sedang mendalami hubungan dan keterlibatan pengusaha Tan Kian di kasus ASABRI, terutama dalam kerja sama dengan tersangka Benny dalam memuluskan upaya dugaan pencucian uang.
Namun hingga saat ini, belum ada upaya hukum yang dilakukan Kejagung terhadap Tan Kian. Pasalnya, belum terdapat cukup bukti untuk memastikan keterlibatannya dengan Bentjok merupakan perbuatan melawan hukum atau tidak.
"Kita perdalam kerja samanya. Itu kan tanah Bentjok, yang bangun Tan Kian. Ya makanya sekarang kita perdalam. Apakah kerja sama itu murni bisnis, ya, atau dalam rangka cuci uang Benny Tjokro," kata Febrie.
"Kami tidak bisa menentukan orang tanpa alat bukti. Kasihan juga tanpa alat bukti dia kerja sama benar, tiba-tiba kita tetapkan tersangka."
Kejagung sendiri sudah memeriksa Tan Kian sebanyak dua kali, yakni pada 10 Februari dan 23 Februari lalu. Nama Tan Kian juga terseret dalam pusaran kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) lantaran berkaitan dengan Benny Tjokro.