UU Cipta Karya, Angin Segar Bagi Pengrajin Moke di Sikka

Stefanus, penyuling miras alias Moke yang sudah memiliki ijin produksi di Kabupaten Sikka mengaku senang lahirnya UU Cipta Karya

Penulis: Aris Ninu | Editor: Kanis Jehola
zoom-inlihat foto UU Cipta Karya, Angin Segar Bagi Pengrajin Moke di Sikka
POS-KUPANG.COM/Aris Ninu
Stefanus, warga Desa Watu Gong, Kecamatan Alok Timur sedang memperlihatkan moke yang ia produksi di tempat penyulingan moke miliknya.

POS-KUPANG.COM | MAUMERE-Stefanus, Penyuling Minuman Tradisioanl ( miras) alias Moke yang sudah memilikki ijin produksi di Kabupaten Sikka mengaku senang dengan lahirnya UU Cipta Karya.

Yang mana UU ini membawa angin segar bagi pengrajin moke di Kabupaten Sikka yang selama berharap ada jaminan. Di mana pengrajin moke selama berharap dalam kecemasan karena adanya larangan mengedarkan moke atau menjual moke tanpa ijin.

"UU Cipta Karya yang disahkan Presiden RI, Jokowi sangat membantu kami pengrajin dan penyuling moke. Kenapa saya katakan angin segar karena selama kami pengrajin moke selalu dihantaui rasa takut dan cemas. Kalau mau usaha tidak bias karena selalu ada larangan. Akan tetapi kalau dengan adanya UU ini maka pengrajin moke sudah bisa diatur dan akan terus berusaha. Sekarang ini, saya minta pemerintah bisa lakukan sosialisasi kepada warga biar semua tahu isi UU-nya. Kalau saya sendiri sudah ijin. Saya mengantongi ijin industri kecil menengah (IKM) dengan memproduksi miras dengan labelnya bernama Moke. IKM saya bernama Lontar Flores di Jalan Teka Iku, Desa Watu Gong, Kecamatan Alok Timur. Saya sudah urus ijin sudah dua tahun dan sudah produksi moke. Moke saya sudah dipasarkan di Pulau Flores,Kupang dan Pulau Jawa. Ijin usaha saya jelas. Namun sekarang sudah ada UU Cipta Karya maka pengrajin moke pasti senang," kata Stefanus di Desa Watu Gong saat ditemui wartawan, Kamis (25/2/2021) siang. Ia menjelaskan, sejak dua tahun ia selalu membeli moke para pengrajin di Desa Watu Gong lalu disuling kembali menjadi moke dalam botol yang berlabel dan berijin.

Keluarga Bupati dan Wakil Bupati TTU Ikuti Pelantikan Secara Virtual

"Saya sudah produksi tapi kendalanya dibotol saja karena harus pesan di Jawa karena botolnya didatangkan dari Cina. Say produksi moke murni dan saya suling ulang sekali suling dapat 50 liter. Moke yang saya suling ada dua jenis moke putih dan merah dengan harga Rp 50 ribu per-botol," paparnya.

Ia mengungkapkan, kalau di beberapa tempat di Kota Maumere moke hasilnya produksi sudah dijual di beberapa tempat.

Bahkan ada yang pesan moke miliknya guna dibawa ke luar Sikka sebagai ole-ole khas Maumere.

Lawan Pandemi Covid-19, Indonesia dan Jerman Sepakati Kerja Sama di Bidang Kesehatan, Apa Saja?

"Bagi saya sekarang ini pengrajin moke harus dibentuk dalam kelompok sehingga didampingi dengan baik. Moke yang dijual harus memilikki ijin dan harus berlabel. Kalau berlabel maka akan
pajak dan retribusi bagi negara," kata Stefanus.

Sementara itu, Camat Nelle, Emanuel Nikolaus mengaku UU Cipta Karya yang telah disahkan pemerintah akan membantu perajin moke di kecamatan terus maju. Akan tetapi perlu ada sosialisasi dan pendampingan oleh pemerintah.

Yang mana perajin moke harus dibina dan mendapat ijin produksi sehingga moke yang diproduksi berlabel.

Bahkan ia menyebut di beberapa desa di Nelle ada pengrajin moke yang sudah mendapat bantuan dari pemerintah desa melalui dana desa berupa periuk tanah guna memasak moke. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved