INI Instruksi Kapolri Usai Oknum Polisi Temak Mati Anggota TNI dan 2 Warga Lainnya di Kafe

Kasus aksi koboi oknum polisi mabuk yang menembak mati tiga orang satu diantaranya anggota TNI AD langsung menarik perhatian Kapolri Jenderal Listyo S

Editor: Alfred Dama
Instagram @cetul.22
Terjadi penembakan di Cafe Wilayah Cengkareng, 1 anggota TNI tewas, total korban meninggal 3 orang. Diduga oknum Polisi Vs TNI AD. 

5. Pada kesempatan pertama melaporkan upaya-upaya penanganan dan pencegahan terhadap perselisihan dan keributan antara anggota Polri dan TNI yang telah dilaksanakan di masing-masing wilayahnya kepada Kapolri.

Praka Martinus tinggalkan dua anak

Praka Martinus Riski Kardo Sinurat (30), anggota TNI yang menjadi korban penembakan oknum anggota Polri, Bripka Cornelius Siahaan tercatat sebagai anggota Kostrad TNI AD. 

Dandenma Kostrad Kolonel Inf Wahyu Dili Yudha Irawan mengatakan sebelumnya korban tercatat berdinas di lingkungan Kostrad TNI AD. 

“Korban anggota Tamtama dari Kompi Pengawal (Kostrad)," kata Wahyu di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (25/2/2021).

Korban yang tewas tertembak bersama dua pegawai kafe, Doran Manik (39) dan Feri Saut Simanjuntak itu meninggalkan seorang istri dan dua orang anak yang masih kecil.

"Almarhum meninggalkan dua orang anak, satu laki-laki umur setahun dan yang perempuan umur 3 tahun,” ucap Wahyu. 

Sementara itu jenazah Praka Martinus bakal disemayamkan di rumah duka di Kecamatan Cisoka, Tangerang untuk kemudian dimakamkan di Medan, Sumatera Utara, Jumat (25/2/2021). 

"Dari rumah duka akan diterbangkan ke Medan, ke daerah Tapanuli Utara melalui bandara udara Silangit. Kemudian sampai di sana pemakaman diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan," ujarnya.

Sementara itu tiga peti jenazah yang digunakan untuk ketiga korban sudah berada di Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati. 

Tragedi penembakan di kafe RM

Kafe RM yang menjadi lokasi penembakan di Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat ternyata sudah mendapat penindakan dari Satpol PP Jakarta Barat.

Kafe yang terletak di pinggir Jalan Lingkar Luar Barat itu ditindak dua kali karena langgar ketentuan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.

"Iya kafe itu dalam keadaan buka. Sebanarnya sudah dua kali kami tindak karena melanggar protokol kesehatan," jelas Kasatpol PP Tamo Sijabat saat dikonfirmasi Kamis (25/2/2021).

Tamo mengaku sudah mendenda kafe itu senilai Rp5 juta karena melanggar protokol kesehatan.

Halaman
1234
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved