INI Instruksi Kapolri Usai Oknum Polisi Temak Mati Anggota TNI dan 2 Warga Lainnya di Kafe
Kasus aksi koboi oknum polisi mabuk yang menembak mati tiga orang satu diantaranya anggota TNI AD langsung menarik perhatian Kapolri Jenderal Listyo S
INI Instruksi Kapolri Usai Oknum Polisi Temak Mati Anggota TNI dan 2 Warga Lainnya di Kafe
POS KUPANG.COM -- Kasus aksi koboi oknum polisi mabuk yang menembak mati tiga orang satu diantaranya anggota TNI AD langsung menarik perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
orong nomor satu di lemaga kepolisian negara itu pun langsung mengeluarkan isntruksi menyikapi kasus tersebut
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung menerbitkan Surat Telegram (ST) berisi 5 instruksi, pasca insiden tembak mati seorang anggota TNI dan dua warga sipil oleh Bripka CS, anggota Polsek Kalideres, Kamis (25/2/2021) dinihari.
Penembakan oleh Bripka CS terjadi di RM Kafe, Cengkareng, Jakarta Barat. Saat kejadian Bripka CS diketahui mabuk minuman keras (miras).
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan.Surat Telegram Kapolri dalam menyikapi insiden tersebut bernomor ST/396/II/HUK.7.1./2021 dan ditandatangani Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono atas nama Kapolri.
"Surat Telegram tersebut diterbitkan untuk mencegah terjadinya kesalahan anggota Polri kepada masyarakat dan menjaga soliditas TNI-Polri," ujarnya, Kamis.
• Masa Lalu Syahrini yang Kelam Terungkap, Sekarang Saja Baru Rasakan Kemewahan saat Jadi Istri Reino
• Dimas Beck Bakal Kalah,Luna Maya Dipanggol Sayang oleh Bos TV dan Beri Kado Tas Senilai RP 236 Juta
• Ariel NOAH Menikah Tahun 2021 ini Diungkap Mbak You, Calon Istri Sudah Punya Anak, Siapa Dia?
• China dan Jepang Diambang Perang Rebutan Pulau,Tokyo Provokasi Sebut 4 PLA Tewas, China Ancam
• Istri Anggota TNI Selingkuh dengan Senior Saat Suami Bertaru Nyawa di Papua, 20 Kali Hubungan Badan

“Ini sebagai langkah antisipasi agar peristiwa serupa tak terjadi lagi, sekaligus untuk menjaga soliditas Polri dengan TNI yang selama ini berjalan baik,” kata Argo, Kamis (25/2/21).
Dalam telegram itu, Kapolri Sigit meminta kepada anggota Polri yang melakukan kesalahan itu agar dipecat secara tidak hormat (PTDH) dan menjalani proses pidana umum.
Kemudian, Kapolri meminta sinergitas antara TNI-Polri terus ditingkatkan. Yakni dengan banyak cara diantaranya mulai dari berolahraga bersama hingga melakukan giat sosial bersama.
Berikut 5 poin instruksi Kapolri dalam Surat Telegram bernomor ST/396/II/HUK.7.1./2021 tersebut.
1. Menindak tegas anggota Polri yang terlibat dalam kejadian tersebut dengan melaksanakan proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan proses pidana.
2. Secara proaktif terus meningkatkan sinergisitas antara Polri dan TNI melalui kegiatan operasional terpadu, keagamaan, olahraga, bersama, kolaborasi giat sosial atau kemasyarakatan.
3. Memperketat proses pinjam pakai senpi dinas yang hanya diperuntukkan bagi anggota Polri yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah serta memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam pemakaiannya.
4. Memerintahkan para Kasatwil dan pengemban fungsi Propam untuk melaksanakam koordinasi dengan satuan TNI setempat dan POM TNI untuk terus mengantisipasi dan menyelesaikan perselisihan atau permasalahan antara anggota Polri dan TNI secara cepat, tepat, tuntas, dan berkeadilan.