Timor Leste Minta Pemerintah Indonesia Perketat Pengawasan Perlintasan Orang Ilegal
Pemerintah Republic Democratik Timor Leste ( RDTL) meminta kerja sama dari Pemerintah Indonesia untuk memperketat pengamanan
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM| ATAMBUA----Pemerintah Republic Democratik Timor Leste ( RDTL) meminta kerja sama dari Pemerintah Indonesia untuk memperketat pengamanan dan pengawasan perlintasan orang dan barang secara ilegal dari dan ke Timor Leste.
Setiap orang yang ingin melintas harus melalui PLBN sebagai pintu perlintasam resmi. Hal ini sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah perbatasan kedua negara.
Hal ini disampaikan Konsulat RDTL di Kupang, Jesuino Dos Reis Matos Carvalho saat pertemuan dengan Plh. Bupati Belu, Frans Manafe, S.Pi, di ruang kerjanya, Kamis (25/2/2021). Hadir saat itu, pimpinan OPD yang terkait dengan penanganan Covid-19 yakni, Direktur RSUD Atambua, Kadis Kominfo, Jubir Covid-19 dan pejabat mewakili Kasat Pol PP, BPBD dan Dinkes.
• Kontak Erat dengan Bupati Ende Lima Wartawan Berinisiatif Rapid Antigen, Ini Hasilnya!
Jesuino mengatakan, Pemerintah Timor Leste datang bertemu Pemerintah Kabupaten Belu sebagai perwakilan pemerintah Indonesia dalam rangka kerja sama pencegahan Covid-19.
Hal pokok yang disampaikan antara lain, Pemerintah Timor Leste meminta pemerintah Indonesia agar memperketat pengawasan perlintasan orang dan barang dari dan ke Timor Leste secara ilegal. Pasalnya, selama ini masih ditemukan pelintas batas ilegal dari kedua negara yang kemudian harus dideportasi. Bahkan barang bawaan mereka terpaksa disita aparat keamanan.
• Pos Kupang Terbaik Bali-Nusra, Raih Silver Winner IPMA 2021
Menurut Jesuino, perlintasan ilegal ini terjadi karena adanya keperluan keluarga antar warga kedua negara seperti acara kematian dan pesta adat. Acara-acara seperti ini sering menimbulkan mobilisasi atau perlintasan orang di perbatasan. Hal yang dikhawatirkan adalah perlintasan orang secara ilegal sehingga tidak dilakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan kesehatan berkaitan dengan pencegahan covid-19.
Pemerintah Timor Leste juga meminta kerja sama dari pemerintah Kabupaten Belu agar membatasi aktivitas masyarakat seperti pesta sehingga tidak terjadi mobilitas atau perlintasan orang dari atau ke Timor Leste. Pemerintah Timor Leste sendiri sudah melakukan pembatasan aktivitas masyarakatnya.
Pada kesempatan itu, Jesuino
yang didampingi Joao Sousa selaku Agencia Konsulat Atambua dan
Emilia D.S Jesus sebagai Atase Pendidikan di Konsulat Kupang
menginformasikan, saat ini Pemerintah Timor Leste telah menambahkan pasukan di wilayah perbatasan dalam rangka pengawasan perlintasan orang dan barang secara ilegal. Penambahan pasukan ini bukan dalam rangka politik tetapi untuk melaksanakan tugas yang berkaitan dengan pencegahan Covid-19.
"Kami perlu informasikan bahwa saat ini Pemerintah Timor Leste sudah menambah pasukan di wilayah perbatasan. Penambahan pasukan ini bukan untuk urusan politik tapi untuk melaksanakan tugas dalam rangka pencegahan Covid-19", ungkap Jesuino yang didampingi Joao Sousa selaku Agencia Konsulat Atambua,
Emilia D.S Jesus sebagai Atase Pendidikan di Konsulat Kupang dan
Dominggos Meni selaku Kepala Administrasi.
Jesuino juga meminta kerja sama dari Pemerintah Indonesia agar memperhatikan mahasiswa asal Timor Leste yang sementara kuliah di Indonesia. Hal yang perlu diperhatikan adalah mengenai dokumen warga negara seperti paspor dan visa yang mungkin sudah habis masa berlaku.
Plh. Bupati Belu, Frans Manafe menyampaikan selamat datang dan terima atas kunjungan dari Konsulat Timor Leste ke Kabupaten Belu.
Pemerintah Kabupaten Belu menyambut baik niat dari pemerintah Timor Leste untuk kerja sama dalam rangka pencegahan Covid-19 di wilayah perbatasan negara.
Khusus di Kabupaten Belu, Manafe mengatakan, pemerintah sudah menghimbau masyarakat untuk taat protokol kesehatan yakni menjaga jarak, mencuci tangan, menggunakan masker, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. Kemudian, pemerintah telah menghimbau kepada masyarakat tentang pembatasan aktivitas masyarakat seperti acara kematian, adat dan peata nikah.
Terkait pengawasan perlintasan orang dan barang, pemerintah akan berkoordinasi dengan aparat keamanan yakni, Satgas Pamtas, Kodim dan Polres Belu dan instansi terkait lainnya untuk memperketat pengawasan perlintasan orang dan barang.
"Kita akan minta kepada aparat melalui Satgas Pamtas, Kodim, Polres supaya lebih memperketat perlintasan orang secara ilegal", katanya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Teni Jenahas)
Timor Leste
RDTL
Pemerintah Indonesia
perlintasan orang
barang secara ilegal
atambua 25 februari
POS-KUPANG.COM
berita atambua hari ini
Berita Atambua terkini
LPP RRI Ende Gelar Talkshow Gerakan Cerdas Memilih |
![]() |
---|
Ganjar Pranowo Ajak Masyarakat Hadiri Festival Kopi Lembah Colol 2023 di Manggarai Timur |
![]() |
---|
Caritas Nasional Harap Masyarakat Desa Lamagute Lembata Harus Berdaya |
![]() |
---|
Bethesda Yakkum Beri Pembekalan Pendampingan Hukum Penanganan Kekerasan Perempuan Anak di Alor |
![]() |
---|
Pelabuhan Lewoleba Mulai Berlakukan Tiket Elektronik |
![]() |
---|