Oknum ini Sebut Dirinya Dokter Kecantikan Saat Digerebek Malah Mengaku Perawat, Lho Mana yang Benar?

Oknum pemilik klinik tersebut mengaku sebagai dokter kecantikan untuk menarik minat konsumen guna menjalani perawatan kecantikan pada klinik tersebut.

Editor: Frans Krowin
Warta Kota.com
Polda Metro Jaya memberikan keterangan pers tentang klinik kecantikan ilegal yang beroperasi di Jakarta Timur. (Warta Kota/Budi Malau) 

Selain itu kata Yusri, manta suami SW alias Y diletahui adalah dokter. "Jadi ia meniru dan mengetahui benar atribut serta cara bersikap dokter dalam memberikan konsultasi," kata Yusri.

Yusi menjelaskan tersangka SW mempromosikan kliniknya melalui media sosial Instagram, dengan mengaku dapat melakukan tindakan medis kecantikan diantaranya seperti suntik atau injeksi botox, suntik atau injeksi filler dan tanam benang.

"Tersangka selaku pemilik klinik melakukan praktik kedokteran kecantikan secara illegal untuk
mengambil keuntungan pribadi sejak 2017 atau sudah 4 tahun," kata Yusri. 

Ia menjelaskan sebelum masa pandemi, jumlah pasien tersangka mencapai 100 orang perbulan.

Dengan pembayaran setiap pasien tergantung tindakannya antara Rp 2 Juta sampai Rp 9,5 Juta. 

"Di masa pandemi ini tersangka mengaku jumlah pasiennya menurun menjadi sekitar 30 orang perbulannya," ujar Yusri.

Dari hasil penyelidikan pihaknya kata Yusri diketahui ada dua konsumen yang komplain atas apa yang sudah dilakukan tersangka.

Yakni RN alias RR yang mendapatkan tindakan filler payudara. "Ia mengalami infeksi sehingga harus diambil tindakan operasi untuk mengeluarkan filler dari dalam payudara," kata Yusri.

Kemudian katanya DM alias ADS yang mendapat tindakan filler pipi. "Ia mengalami masalah adanya benjolan pada pipi pasca tindakan," ujar Yusri.

Saat ini katanya penyidik masih terus melakukan pemeriksaan intensif guna menelusuri kemungkinan adanya pasien atau korban lainnya.

"Apa yang dilakukan pelaku ini sangat berbahaya karena hanya berdasarkan kira-kira saja.Sebelum melakukan tindakan tersangka tidak melakukan pengecekan terhadap calon pasien apakah memiliki riwayat penyakit yang berpotensi dapat menimbulkan komplikasi atau efek samping
saat dan setelah dilakukan tindakan," papar Yusri.

Selain itu katanya tersangka juga tidak membuat surat persetujuan tindakan untuk di tandatangani pasien yang wajib diberikan kepada pasien sebelum melakukan tindakan medis berisiko tinggi seperti tindakan injeksi atau operasi.

Karena perbuatannya kata Yusri pelaku dijerat Pasal 77 junto Pasal 73 Ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

"Yang ancamannya pidana penjara paling lama 5  tahun atau denda paling banyak Rp 150 Juta," kata Yusri.(bum)

(*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Begini Modus Seorang Perawat yang Mengaku Dokter lalu Buka Klinik Kecantikan, Banyak Pasien Tertipu, https://wartakota.tribunnews.com/2021/02/23/begini-modus-seorang-perawat-yang-mengaku-dokter-lalu-buka-klinik-kecantikan-banyak-pasien-tertipu?page=all

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved