Oknum ini Sebut Dirinya Dokter Kecantikan Saat Digerebek Malah Mengaku Perawat, Lho Mana yang Benar?

Oknum pemilik klinik tersebut mengaku sebagai dokter kecantikan untuk menarik minat konsumen guna menjalani perawatan kecantikan pada klinik tersebut.

Editor: Frans Krowin
Warta Kota.com
Polda Metro Jaya memberikan keterangan pers tentang klinik kecantikan ilegal yang beroperasi di Jakarta Timur. (Warta Kota/Budi Malau) 

Oknum ini Sebut Dirinya Dokter Kecantikan Saat Digerebek Malah Mengaku Perawat, Lho Mana yang Benar?

POS-KUPANG.COM, SEMANGGI -- Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik klinik kecantikan ilegal yang beroperasi di Lantai 2 Ruko Zam-Zam, di Jalan Baru TB Simatupang, Nomor 8, RT 13, RW 5, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Minggu (14/2/2021).

Modus praktik klinik kecantikan ilegal tersebut digerebek Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus pada Minggu (21/2/2021) malam sekitar pukul 19.00 WIB.

Saat penggerebekan tersebut, aparat kepolisian mengamankan seorang perempuan yakni SW alias Y, selaku pemilik klinik.

Oknum pemilik klinik tersebut mengaku sebagai dokter kecantikan untuk menarik minat konsumen guna menjalani perawatan kecantikan pada klinik tersebut.

Sayangnya, tindakan oknum perawat itu merugikan konsumen. Apalagi yang bersangkutan juga mencatut nama dokter hanya untuk menarik pelanggan.

Sementara di pihak lain, lokasi klinik tersebut tidak mengantongi izin operasional dari pemerintah, dalam hal ini instansi teknis.

Alhasil, klinik itu pun dinyatakan sebagai tempat praktik ilegal, sehingga langsung ditutup dengan garis polisi atau police line.  

Barang bukti klinik kecantikan.
Barang bukti klinik kecantikan. (Warta Kota/Budi Malau)

Dari klinik kecantikan itulah oknum perawat ini belajar secara otodidak lalu berani membuka praktik klinik kecantikan ilegal di Ciracas sejak 2017 lalu dengan mengaku kalau dirinya merupakan dokter.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan SW alias Y ini tidak hanya melakukan praktik ilegai di kliniknya sejak 2017 tetapi juga menerima panggilan konsumen.

"Konsumennnya sampai ke Aceh, namun sebagian besar lebih banyak di Bandung atau Jawa Barat," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/2/2021).

Menurut Yusri di media sosial instagramnya SW alis Y ini mengaku sebagai dokter kecantikan.

Di sanalah ia memasarkan praktik kecantikan ke konsumennya dengan mencantunkan nomor telepon dan WhatsApp untuk menerima panggilan.

Konpers pengungkapan klinik kevantikan ilehal oleh kabid humas polda metro kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro, Selasa (23/2/2021).
Konpers pengungkapan klinik kevantikan ilehal oleh kabid humas polda metro kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro, Selasa (23/2/2021). (Warta Kota/Budi Malau)

"Padalah SW alias Y ini hanyalah perawat dan pernah 3 tahun bekerja di rumah sakit di bagian klinik kecantikan.

Dari sanalah ia belajar otodidak dan nekat buka praktik," kata Yusri.

Selain itu kata Yusri, manta suami SW alias Y diletahui adalah dokter. "Jadi ia meniru dan mengetahui benar atribut serta cara bersikap dokter dalam memberikan konsultasi," kata Yusri.

Yusi menjelaskan tersangka SW mempromosikan kliniknya melalui media sosial Instagram, dengan mengaku dapat melakukan tindakan medis kecantikan diantaranya seperti suntik atau injeksi botox, suntik atau injeksi filler dan tanam benang.

"Tersangka selaku pemilik klinik melakukan praktik kedokteran kecantikan secara illegal untuk
mengambil keuntungan pribadi sejak 2017 atau sudah 4 tahun," kata Yusri. 

Ia menjelaskan sebelum masa pandemi, jumlah pasien tersangka mencapai 100 orang perbulan.

Dengan pembayaran setiap pasien tergantung tindakannya antara Rp 2 Juta sampai Rp 9,5 Juta. 

"Di masa pandemi ini tersangka mengaku jumlah pasiennya menurun menjadi sekitar 30 orang perbulannya," ujar Yusri.

Dari hasil penyelidikan pihaknya kata Yusri diketahui ada dua konsumen yang komplain atas apa yang sudah dilakukan tersangka.

Yakni RN alias RR yang mendapatkan tindakan filler payudara. "Ia mengalami infeksi sehingga harus diambil tindakan operasi untuk mengeluarkan filler dari dalam payudara," kata Yusri.

Kemudian katanya DM alias ADS yang mendapat tindakan filler pipi. "Ia mengalami masalah adanya benjolan pada pipi pasca tindakan," ujar Yusri.

Saat ini katanya penyidik masih terus melakukan pemeriksaan intensif guna menelusuri kemungkinan adanya pasien atau korban lainnya.

"Apa yang dilakukan pelaku ini sangat berbahaya karena hanya berdasarkan kira-kira saja.Sebelum melakukan tindakan tersangka tidak melakukan pengecekan terhadap calon pasien apakah memiliki riwayat penyakit yang berpotensi dapat menimbulkan komplikasi atau efek samping
saat dan setelah dilakukan tindakan," papar Yusri.

Selain itu katanya tersangka juga tidak membuat surat persetujuan tindakan untuk di tandatangani pasien yang wajib diberikan kepada pasien sebelum melakukan tindakan medis berisiko tinggi seperti tindakan injeksi atau operasi.

Karena perbuatannya kata Yusri pelaku dijerat Pasal 77 junto Pasal 73 Ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

"Yang ancamannya pidana penjara paling lama 5  tahun atau denda paling banyak Rp 150 Juta," kata Yusri.(bum)

(*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Begini Modus Seorang Perawat yang Mengaku Dokter lalu Buka Klinik Kecantikan, Banyak Pasien Tertipu, https://wartakota.tribunnews.com/2021/02/23/begini-modus-seorang-perawat-yang-mengaku-dokter-lalu-buka-klinik-kecantikan-banyak-pasien-tertipu?page=all

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved