Lurah Kamalaputi Buka Kegiatan Uji Publik Dokumen RPLP
Lurah Kamalaputi, Ermy Antonia, S.P membuka kegiatan uji publik dokumen Rencana Penataan Lingkungan Permukiman ( RPLP) Kelurahan Kamalaputi
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
"Konsep penanganan Kotaku yang dilakukan sifatnya kolaborasi, melibatkan semua stakeholder pemerintah masyarakat, perguruan tinggi, LSM. Kita kolaborasi untuk penanganan kawasan kumuh," kata Densimus.
Dikatakan, dalam penanganan Kotaku perlu adanya sinergitas berencana mulai dari kelurahan sampai pada Musrenbang harus terintegrasi sehingga terciptanya satu data satu peta dan satu perencanaan.
"Di tingkat kabupaten ada Pokja PKP, kelurahan, kecamatan. Ada forum kolaborasi di masing-masing kelurahan dan kecamatan," katanya.
Densimus mengatakan, dokumen RPLP itu berisikan tantang persoalan kumuh perencanaan untuk penataan kawasan kumuh.
"Penataan ini kita merujuk pada SK Bupati Sumba Timur No : 564/DPR KPP.600/564/XII/2020 tentang penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kabupaten Sumba Timur," katanya.
Dia mengharapkan, dengan adanya uji publik tersebut, masyarakat Kelurahan Kamalaputi bisa mengetahui tentang isi perencanaan untuk penataan kawasan kumuh di Kelurahan Kamalaputi lima tahun kedepan.
"Kita sudah sosialisasi juga di Kelurahan Kambajawa dan Kelurahan Kamalaputi. Rencana lanjut ke Kelurahan Hambala dan Kelurahan Matawai. Sedangkan tiga desa lainnya akan menyusul, yakni Desa Pambotanjara, Mbatakapidu dan Desa Lukukamaru," ujarnya.
Khusus di Kelurahan Kamalaputi lokasi perumahan dan permukiman kumuh ada di RT 13 dan RT 14. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)