Siap-siap, 9 Teko di TTU Ajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Kelas II Kefamenanu, Ada Apa?

buntut dari persoalan tidak diterbitkannya SK 9 guru tenaga kontrak di Kabupaten TTU meskipun telah mengabdi selama tahun 2020. 

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Dionisius Rebon
Pose bersama kuasa hukum dan 9 guru tenaga kontrak, Senin, 22/02/2021.  

Siap-siap,  9 Teko di TTU Ajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Kelas II Kefamenanu  Ada Apa?

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU-- Sebanyak 9 orang guru tenaga kontrak (Teko) bersama kuasanya hukumnya, mendaftarkan gugatan kepada mantan Bupati TTU, Mantan Plh Sekda TTU,  Kepala Dinas PPO, Kepala BKD dan Sekwan di Pengadilan Negeri Kelas II  Kefamenanu

Hal ini merupakan buntut dari persoalan tidak diterbitkannya SK 9 guru tenaga kontrak di Kabupaten TTU meskipun telah mengabdi selama tahun 2020. 

Dengan demikian, imbas dari tidak diterbitkan SK ini, hak para guru tenaga kontrak tersebut juga tidak dibayar selama tahun 2020.

Kuasa hukum ke-9 tenaga kontrak Pemda TTU, Adrianus Magnus Kobesi, SH  kepada POS-KUPANG.COM, Senin, 22/02/2021 mengatakan, sebagai kuasa hukum 9 tenaga kontrak Pemda TTU, dirinya mendampingi para teko tersebut untuk mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kefamenanu.

Hal ini dilakukan, lantaran para guru tenaga kontrak tersebut, tidak mendapat upah meski telah mengabdi selama tahun 2020. Selain itu, Surat Keputusan penetapan sebagai tenaga kontrak juga, lanjut  Adrianus, tak kunjung dikeluarkan oleh Mantan Bupati TTU waktu itu hingga saat ini.

"Selama tahun 2020 itu, tidak mendapat upah  atau haknya tidak dipenuhi. Lalu SK mereka juga tidak dikeluarkan mantan Bupati, " ujarnya

Advokat pada Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Timor ini menambahkan, ihwal hal tersebut, para teko mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dengan tergugat, Mantan Bupati, Sekda, Sekwan, Kadis PPO, dan Kepala BKD TTU.

Dalam gugatan tersebut para Teko menuntut penerbitan SK, pembayaran upah selama setahun, dan menuntut tergugat membayar kerugian materiil maupun imateriil.

"Kerugian materil yang kami tuntut itu ada 686 juta, dan tuntutan imateriilnya dua miliar lebih," tambahnya.

Tuntutan gugatan perbuatan melawan hukum tersebut mengacu pada pasal 1365 KUHAP Perdata.

Prodi Manajemen Sumber Daya Perairan Universitas Nusa Nipa Indonesia Diassesmen Badan Akreditasi

Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Ngada Diapstikan Dilakukan Secara Langsung di Kupang

Dia berharap, Pemeritah Daerah Kabupaten TTU atau dengan pelantikan  Bupati dan Wakil periode 2021-2026 dapat mengakomodir tenaga kontrak yang selama ini, belum menerima hak-haknya dan SK para teko tersebut, dapat diterbitkan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon)

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved