Masa Jabatan Bupati Berakhir, Proses Hukum Gusti Dula Tak Perlu Ijin Mendagri
Ia juga diperiksa sebagai saksi dalam dugaan keterangan palsu dalam persidangan praperadilan yang diajukannya.
Masa Jabatan Bupati Berakhir, Proses Hukum Gusti Dula Tak Perlu Ijin Mendagri
POS-KUPANG.COM|KUPANG-- Mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula kini masih menjalani perawatan pasca dinyatakan positif covid-19 sesaat sebelum menjalani pemeriksaan di Kejati NTT, Kamis (18/2/2021) lalu.
Dula menjadi tersangka kasus dugaan pengalihan aset tanah negara di Labuan Bajo. Ia juga diperiksa sebagai saksi dalam dugaan keterangan palsu dalam persidangan praperadilan yang diajukannya.
Sebelumnya, Kejati NTT batal menahan Gusti Dula karena masih berstatus bupati Manggarai Barat. Kejati pun telah mengirim surat ke Mendagri terkait status hukum bupati dua periode itu. Namun, kini masa jabatan Gusti Dula telah berakhir pada 16 Februari lalu.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim mengatakan karena status jabatan bupati Manggarai Barat sudah berakhir, maka Kejati NTT tidak perlu lagi mengajukan surat ijin ke Mendagri.
"Tidak perlu lagi, kalau sudah dinyatakan sembuh dari Covid-19 barulah dilanjutkan proses hukumnya dan dilimpahkan ke pengadilan. Yang jelas sama dengan tersangka lainnya," ujarnya kepada wartawan, Rabu (24/2/2021).
Terkait berkas kasus advokat Antonius Ali dan dua tersangka dugaan saksi palsu, Fransiskus Harum dan Zulkarnain Djuje, menurut dia, sudah dilimpah ke Pengadilan Negeri Kupang, Selasa (23/2/2021) kemarin.
Sementara itu, Frans Tulung, kuasa hukum Gusti Dula mengatakan, kliennya kini masih menjalani isolasi di rumah keluarga di Kupang. Meski demikian, menurut dia, kliennya dalam keadaan baik.
Selama menjalani isolasi, kata dia, kondisi kesehatan kliennya selalu dikontrol dokter pribadi. Kondisi kliennya ini, membuat tim kuasa hukum juga belum menggali informasi terkait keterlibatannya dalam kasus yang merugikan negara Rp 3 triliun itu.
"Masih sakit, makanya kita juga dibatasi untuk menggali informasi. Belum ada bahan di tangan, sehingga saya belum bisa memberikan hal-hal yang ditanya wartawan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (23/2/2021).
Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kliennya kepada penyidik Kejaksaan Tinggi NTT, karena sudah berstatus tersangka.
• Bupati Sikka Sampaikan Provisiat dan Minta POS KUPANG Tetap Jadi Media Rakyat
• Plasma Convalescent Penting Bagi Pasien Covid, Inilah Yang Dilakukan Komunitas Penyintas di Kupang
"Kapan saja, jika ada tindakan hukum lanjutan, klien saya siap. Tergantung jaksa. Sudah jadi tersangka, sehingga jadi kewenangan penuh jaksa, tapi pasti saya akan diinformasikan," tandasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)