Perda Nomor 3 Tahun 2020 Pemkab Lembata Menuai Protes Para Buruh Ini Alasannya

Perda Nomor 3 Tahun 2020 Pemkab Lembata Menuai Protes Para Buruh Ini Alasannya

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RICARDUS WAWO
Kenaikan retribusi ini selain 'mencekik' leher para buruh, juga kelihatan tidak relevan di tengah buruknya fasilitas publik di Pelabuhan Lewoleba. Tampak Kondisi Pelabuhan Lewoleba yang memprihatinkan 

"Ranperda ini asistensi bukan hanya di provinsi tapi sampai di Ditjen Keuangan. Jadi angka-angka itu bisa berubah di provinsi atau di pusat karena mereka punya fungsi pengawasan. Saya juga merasakan situasi ini kemahalan. Tapi saat asistensi angka-angka dibuka secara telanjang. Hanya kemudian berlaku baru ditemukan ada kelompok buruh yang merasa tidak puas," paparnya.

Jika harus direvisi, maka pemda dan DPRD harus sama-sama membahas hal ini karena sudah ditemukan problem di lapangan. Lalu, kalau perda tersebut mau diubah maka harus terlebih dahulu masuk program legislasi daerah. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved