Paulus Dua Kali Potong Leher Maksi

Kasus Pembunuhan terjadi di Desa Manubelon, Kecamatan Amfoang Barat Daya, Kabupaten Kupang, Jumat (22/1/2021)

Editor: Kanis Jehola
istimewa
Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung, SH, SIK, MSi 

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kasus Pembunuhan terjadi di Desa Manubelon, Kecamatan Amfoang Barat Daya, Kabupaten Kupang, Jumat (22/1/2021). Paulus Tamoes (38) dua kali menebas leher Maksi Obenu (22) hingga tewas. Pelaku dan korban merupakan warga RT 12 RW 06 Dusun 03 Desa Manubelon.

Beberapa saat setelah kejadian, polisi mengamankan Paulus. Saat ini pelaku ditahan di sel Mapolres Kupang.

Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung, SH, SIK, MSi melalui Paur Humas, Aipda Lalu Rohandy Hidayat mengatakan, peristiwa sadis itu terjadi pukul 09.00 Wita.

Workshop Perlindungan Perempuan dan Anak: Nelson Dilema Meski Ada Perdes

Rohandy menjelaskan, Kapolsek Amfoang Selatan menerima laporan dari warga bahwa ada pembunuhan di Desa Manubelon. Selanjutnya Kapolsek Amfoang Selatan menelepon SPKT III, Ipda Kuswantoro.

Selanjutnya Kasat Serse Polres Kupang AKP Nofi Posu, SH, SIK memerintahkan Ipda Kuswantoro bersama Kanit Serse Polsek Amfoang Selatan, Bripka Robert Radja, SH menuju tempat kejadian perkara (TKP).

Kodim 1618 TTU dan Masyarakat Gotong-royong Bangun Fasilitas Umum

Turut serta anggota Polsek Amfoang Selatan Bripka I Made Astika, anggota identifikasi Briptu Amin Akbar dan anggota Sabhara Bripka Nursan. Mereka tiba sekitar pukul 14.00 Wita.

Polisi mengidentifikasi korban atas nama Maksi Obenu dan pelaku bernama Paulus Tamoes. Adapun para saksi, yaitu Ribka Elisabet Manggi (19), Odi Obenu dan Nikson Hitimetan (38).

Rohandy menjelaskan mengenai kronologi kejadian. Pada Jumat sekitar pukul 06.00 Wita, saksi Ribka bangun tidur. Dia menyuruh korban untuk bangun dan membantunya bekerja.

Namun Maksi beralasan sakit kepala. Kemudian Ribka meninggalkan Maksi yang sedang tidur. Ribka pergi menimba air di sumur yang jaraknya sekitar 120 meter.
Saat hendak ke sumur, Ribka bertemu dengan Paulus Tamoes yang saat itu sementara duduk dengan istri dan anak-anaknya.

Sampai di sumur, Ribka merasa perasaan kurang enak sehingga ia segera pulang. Ketika tiba di rumah, Ribka mendapati Maksi yang adalah calon suaminya sudah tidak bernyawa dengan luka di leher.

Selanjutnya Ribka menuju ke rumah keluarga korban. Dalam perjalanan, Ribka bertemu dengan saksi Odi Obenu. Dia menyampaikan bahwa Maksi sudah meninggal dalam keadaan leher terpotong.

Odi menuju ke rumah Ribka untuk memastikan informasi yang disampaikan oleh Ribka, dan ternyata korban sudah meninggal dunia dalam keadaan leher terpotong . Selanjutnya Odi memberitahukan kepada keluarga.

Sementara berdasarkan keterangan tersangka, kata Rohandy, berawal pada Jumat sekitar pukul 07.00 Wita pelaku selesai menimba air di sumur. Lalu pelaku membangunkan korban untuk kerja dalam rumah.

Namun korban tidak mengindahkan sehingga pelaku emosi dan langsung mengambil parang lalu memotong leher korban sebanyak dua kali. Akibatnya, leher Maksi nyaris putus.

Setelah membunuh Maksi, pelaku berjalan menuju rumah Nikson Hitimetan untuk meminta bantuan mengantarnya ke Pospol Manubelon.

Setiba di Pospol Manubelon, Paulus mengakui baru selesai memotong Maksi.
"Motif pembunuhan diduga karena korban tidak mengindahkan perintah dari pelaku untuk membantu kerja," ujar Rohandy. (yon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved