Subsidi Gaji
Update Terbaru Subsidi Gaji Termin Ketiga 2021, Ini Syarat dan Cara Dapat Bantuan Rp 600 Ribu
Update Terbaru, Subsidi Gaji Termin Ketiga 2021 Segera Dicairkan, Ini Syarat dan Cara Dapat Bantuan Rp 600 Ribu
Update Terbaru, Subsidi Gaji Termin Ketiga 2021 Segera Dicairkan, Ini Syarat dan Cara Dapat Bantuan Rp 600 Ribu
POS-KUPANG.COM -- Update Terbaru, Subsidi Gaji Termin Ketiga 2021 Segera Dicairkan, Ini Syarat dan Cara Dapat Bantuan Rp 600 Ribu.
Kabar gembira terkait subsidi gaji termin ketiga.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah usahakan subsidi gaji disalurkan lagi tahun ini.
• Wajib Tahu Guys Faktor Pemicu Kanker Otak, Termasuk Radiasi Ponsel?
• Simak Ramalan Zodiak Hari Ini Sabtu 20 Februari 2021, Zodiak Ini Bikin Kamu Tenang dan Bahagia
• Ternyata Tempat Indah Ini Jadi Saksi Bisu Sejarah Lahirnya Timor Leste, Dimana? Cek Yuk
Namun, tidak semua pekerja swasta dibawah gaji Rp 5 juta yang akan mendapat subsidi gaji tahun ini.
Ia mengatakan, apabila terdapat pekerja/buruh yang belum menerima bantuan tersebut pada termin kedua, pihaknya akan mengupayakan untuk menyalurkan lagi.
Baca juga: KABAR GEMBIRA Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Dilanjutkan Kembali tapi Hanya Pekerja Ini yang Ditransfer
Artinya, hanya pekerja swasta yang belum terima subsidi gaji termin kedua yang akan diupayakan Menaker mendapatkan Rp 1,2 jutanya tahun ini.
Adapun realisasi penyaluran bantuan subsidi upah pada 2020 telah mencapai 98,92 persen.
Namun sekarang ini, dana tersisa untuk bantuan subsidi upah atau gaji, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengembalikan kepada Kas Negara sebagai bentuk tanggung jawab dari kesepakatan.
"Realisasi sudah 98,92 persen, jadi hampir 100 persen. Ada sedikit kelebihan dana karena sudah tutup buku jadi dikembalikan ke Kementerian Keuangan. Apabila ada keperluan dan permintaan lagi maka akan kami ajukan lagi ke Kementerian Keuangan kedepannya," ucap menteri dari politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini.
Perlu diketahui, program bantuan subsidi upah atau gaji tahun ini yang menyasar kepada pekerja dengan nilai upah di bawah Rp 5 juta dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, telah ditiadakan.
Sebagai gantinya Subisidi Gaji Termin Ketiga akan dialihkan ke Kartu Prakerja yang telah dianggarkan senilai Rp 20 triliun dalam APBN 2021.
Baca juga: Cara Dapat Bantuan Rp 3,5 Juta Program Pengganti Subsidi Gaji BLT BPJS Rp 1,2 Juta yang Dihentikan
Subsidi Gaji Termin 3 Berpeluang Dilanjutkan
berita kupang hari ini
Berita Kupang NTT
Berita Kupang Terkini
POS-KUPANG.COM DAN POS KUPANG
Berita Pos-kupang.com terbaru
POS-KUPANG.COM
TERJAWAB Mengapa Karyawan Tak Lagi Dapat Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta! BLT BPJS Tahap 6 Termin 2 Apa Ada |
![]() |
---|
ANDA Belum Mendapatkan BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Tahap 5? Segera Melakukan Hal-hal Berikut! |
![]() |
---|
CEK Nama Penerima BLT Subsidi Gaji BPJS, dapat BLT Rp 600 Ribu, LINK RESMI LOGIN kemnaker.go.id |
![]() |
---|
CEK REKENING, BLT Subsidi Gaji Cair Lagi, Termin 2 Tahap 4 dan 5? Cek Penerima kemnaker.go.id Login |
![]() |
---|
CEK Syaratnya, AKSES Https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Rp 1,8 Juta |
![]() |
---|