Berita NTT Terkini
Ombudsman NTT Minta OJK Segera Selesaikan Masalah BPR Larantuka dan Nasabah, Simak Penjelasan Ini
Kepala Ombudsman Perwakilan NTT Darius Beda Daton meminta OJK segera menyelesaikan polemik kredit BPR Larantuka dengan nasabah, Lilis Keraf dan suami
"Sebelumnya kami juga sudah minta kelonggaran waktu karena kami bukan sengaja tidak membayar angsuran. Kami ditimpa musibah, tapi pihak BPR tidak gubris. Mereka bawa aparat datang pasang plang di rumah kami. Psikologi anak-anak saya sangat terganggu," ungkap Lilis.
Bahkan menurut Lilis, BPR diam-diam menurunkan tim appraisal untuk menghitung nilai agunan, kemudian mencari pembeli untuk menjual rumahnya.
"Kami mencari keadilan di PN Larantuka, namun mirisnya kami dinyatakan bersalah dan diwajibkan melunasi semua dana Kredit yang tersisa, dalam kurun waktu 8 hari," katanya.
Pihak BPR, lanjut Lilis, meminta mereka menjual rumah (agunan) di bawah tangan, bahkan menurutnya pihak Bank sendiri mencari pembeli, namun pembeli tidak jadi membeli rumah itu karena di rumah tersebut terdapat kuburan keluarga.
"BPR kemudian meminta kami untuk membongkar kuburan tersebut, agar rumah kami bisa dijual," katanya sambil menitikan air mata.
Siap Tempuh Jalur Pidana
Sementara itu, kuasa hukum, Bernadus Platin, mengatakan, pihak kreditur seharusnya lebih bijak menyikapi persoalan ini.
"Klien kami bukan tidak mau bayar angsuran. Ini masuk kategori force majeure. Pertama, keterlambatan pembayaran angsuran karena musibah, klien kami kecelakaan sehingga tidak bisa menjalankan usahanya. Yang kedua, setelah usaha klien kami kembali berjalan, namun kembali lesu akibat pandemi COVID-19 mulai menghantam dunia dan ekonomi benar-benar terpuruk," jelasnya.
Dia menyayangkan sikap BPR yang terkesan seperti rentenir yang mengutamakan keuntungan semata ketimbang membangun ekonomi masyarakat dan pelaku UMKM.
"Masalah ini juga sudah kami daftarkan di PN Larantuka, tuntutan kami hanya satu, lakukan reschedule," tegasnya.
Menurut Bernadus, persoalan ini murni masalah perdata, namun jika pihak BPR memaksa untuk melakukan sita agunan tanpa persetujuan ebitur maka pihaknya bisa menepuh jalur pidana. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)
• Saksi Terima Rp 2 Juta dari Mantan Bupati Manggarai Barat Diduga Atas Perintah Advokat ?
• MUTASI GELOMBANG I Kapolri, Ini Daftar Pati Polri dan Profil Empat Jenderal Bintang 3 yang DIMUTASI
• ANDA BAU MULUT? Ayo Hilangkan Mulut Bau SEKETIKA Dengan CAMPURAN BAHAN Ini 30 DETIK, Boleh Dicoba !
