Berita Kupang Terkini
Saksi Terima Rp 2 Juta dari Mantan Bupati Manggarai Barat Diduga Atas Perintah Advokat ?
Dua saksi dalam persidangan praperadilan bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula sudah ditetapkan sebagai tersangka memberikan keterangan palsu
POS-KUPANG.COM, KUPANG- Dua saksi dalam persidangan praperadilan bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula sudah ditetapkan sebagai tersangka memberikan keterangan palsu dalam persidangan praperadilan. Kedua tersangka itu yakni Fransiskus Harum dan Zulkarnain Djuje.
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT pun terus melakukan penyelidikan guna mengungkap aktor intelektual kasus itu.
Setelah memeriksa empat saksi, jaksa akhirnya menetapkan advokat Antonius Ali sebagai tersangka. Wakil ketua DPC Peradi NTT itu dituduh sebagai aktor intelektual keterangan palsu dua saksi tersebut.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik menggelar rekonstruksi di kantor Kejati NTT. Dalam rekonstruksi itu, terungkap juga keterlibatan Agustinus Ch Dula. Ia diketahui ikut dalam persidangan bersama Fransiskus Harum, Zulkarnain Djuje, Feri Adu dan Antonius Ali di rumah jabatan bupati Manggarai Barat.
Dua tersangka, Fransiskus dan Zulkarnain mengaku diarahkan oleh Anton Ali, selaku kuasa hukum mantan bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula. Keduanya mengaku dibayar masing-masing Rp 2 juta oleh Agustinus Dula atas arahan Anton Ali.
Selain uang, keduanya juga mengaku sudah disiapkan tiket pesawat Manggarai Barat-Kupang. Uang dan tiket itu diambil di rumah jabatan bupati Manggarai Barat sebelum keduanya berangkat ke Kupang. Meski demikian, jaksa hanya menetapkan Dula sebagai saksi dalam kasus itu.
"Agustinus Dula hanya sebatas saksi. Setelah rekonstruksi, keterangan dua tersangka bersesuaian dengan keterangan Dula. Jelas, Anton Ali sebagai aktor intelektual. Dia yang arahkan, dia juga yang perintahkan Dula untuk beli tiket pesawat dan memberi uang Rp 2 juta untuk saksi," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, Kamis (17/2/2021).
Ia berharap kasus yang menjerat advokat Antonius Ali menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat yang menjadi saksi di persidangan.
"Jangan permainkan keterangan di persidangan, karena sanksinya pidana," katanya.
Menurut Abdul, Antonius Ali dikenakan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi
"Ancamannya minimal 5 tahun maksimal 12 tahun penjara dengan denda minimal Rp60 juta maksimal Rp600 juta," tandasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)
• MUTASI GELOMBANG I Kapolri, Ini Daftar Pati Polri dan Profil Empat Jenderal Bintang 3 yang DIMUTASI
