Ketua LKBH FH Undana: Turut Berduka Atas Kasus yang Menimpa Ali Antonius,Ini Mencederai  UU Advokat

terhadap kode etik profesi advokat mengandung unsur pidana dalam proses mengadilinya (vide pasal 26 ayat (6) UU Advokat.

Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Ketua LKBH FH Undana: Turut Berduka Atas Kasus yang Menimpa Ali Antonius,Ini Mencederai  UU Advokat
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Ketua Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) fakultas hukum universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Husni Kusuma Dinata, SH., M.H

Bagi Husni, profesi advokat merupakan satu subyek dalam sistem hukum. Disaat tanggungjawab negara dalam mengatur kehidupan warga bangsa semakin berkurang, pada saat bersamaan peran profesi sebagai pranata masyarakat terus meningkat, sejalan beriring. Status dan peran yang besar menuntut tanggungjawab yang besar pula.

"Tanggungjawab yang besar menuntut keahlian yang tinggi. Pada sisi ini, advokat sangat dibutuhkan oleh Negara dalam pembangunan hukum dalam arti seluas-luasnya" tambahnya.

Diketahui, advokat Ali Antonius, resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dengan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor; PRINT-HAN-21/N.3.5/Fd.1/022021 tanggal 18 Februari 2021 yang ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus M. Ilham Samuda, SH, MH selama 20 hari terhitung sejak tanggal 18 Februari 2021 s/d 09 Maret 2021.

Kadis PU Kota Kupang Akan Lakukan Survey Jembatan Batuplat Yang Ambruk

Kronologi Advokat Senior Antonius Ali Terkait Keterangan Palsu yang Berakhir Ditangan Kejati NTT

Ali Antonius diduga mempengaruhi saksi dalam memberikan keterangan palsu terkait perkara pengalihan asset tanah Pemda  di Labuan Bajo, Manggarai Barat seluas 30 Hektar.  (Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved