Ketua LKBH FH Undana: Turut Berduka Atas Kasus yang Menimpa Ali Antonius,Ini Mencederai UU Advokat
terhadap kode etik profesi advokat mengandung unsur pidana dalam proses mengadilinya (vide pasal 26 ayat (6) UU Advokat.

Bagi Husni, profesi advokat merupakan satu subyek dalam sistem hukum. Disaat tanggungjawab negara dalam mengatur kehidupan warga bangsa semakin berkurang, pada saat bersamaan peran profesi sebagai pranata masyarakat terus meningkat, sejalan beriring. Status dan peran yang besar menuntut tanggungjawab yang besar pula.
"Tanggungjawab yang besar menuntut keahlian yang tinggi. Pada sisi ini, advokat sangat dibutuhkan oleh Negara dalam pembangunan hukum dalam arti seluas-luasnya" tambahnya.
Diketahui, advokat Ali Antonius, resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dengan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor; PRINT-HAN-21/N.3.5/Fd.1/022021 tanggal 18 Februari 2021 yang ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus M. Ilham Samuda, SH, MH selama 20 hari terhitung sejak tanggal 18 Februari 2021 s/d 09 Maret 2021.
• Kadis PU Kota Kupang Akan Lakukan Survey Jembatan Batuplat Yang Ambruk
• Kronologi Advokat Senior Antonius Ali Terkait Keterangan Palsu yang Berakhir Ditangan Kejati NTT
Ali Antonius diduga mempengaruhi saksi dalam memberikan keterangan palsu terkait perkara pengalihan asset tanah Pemda di Labuan Bajo, Manggarai Barat seluas 30 Hektar. (Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi)