Kronologi Advokat Senior Antonius Ali Terkait Keterangan Palsu yang Berakhir Ditangan Kejati NTT
Ali Antonius itu salah satu wakil ketua DPC Peradi Kupang. Ada 230 Anggota Peradi Kota Kupang siap mendampingi Ali Antonius.
Begini Kronologis Advokat Senior Antonius Ali Terkait Keterangan Palsu yang Berakhir Ditangan Kejati NTT
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Dewan pimpinan cabang (DPC) Kupang, Philipus Fernandes, SH, yang sempat menyatakan kesiapannya bersama DPC Peradi Kupang untuk mendampingi advokat senior Ali Antonius dalam pemeriksaan sebagai saksi di akhirnya pupus ditangan kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Ali Antonius itu salah satu wakil ketua DPC Peradi Kupang. Ada 230 Anggota Peradi Kota Kupang siap mendampingi Ali Antonius. Yang awal ini didampingi dulu pengurus intinya. Karena pertimbangan Covid19" kata Philipus, pada (13/2) lalu.
Optimisme Peradi cabang Kupang ini harus kandas, usai Ali Antonius ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan merekayasa kesaksian palsu dalam perkara pengelolaan aset pemerintah daerah Manggarai Barat, Kamis (18/2).
Ali Antonius yang di tetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor; PRINT-HAN-21/N.3.5/Fd.1/022021 tanggal 18 Februari 2021 yang ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus M. Ilham Samuda, SH, MH selama 20 hari terhitung sejak tanggal 18 Februari 2021 s/d 09 Maret 2021.
Kasus yang menimpa Ali Antonius ini, juga turut dikomentari oleh ketua lembaga konsultasi dan bantuan hukum (LKBH) fakultas hukum universitas Nusa cendana (Undana) Kupang yang menilai kasus ini telah menciderai undang-undang (UU) advokat dan hukum dalam arti yang seluas-luasnya.
"Atas nama LKBH Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang turut berduka cita atas kasus yang menimpa advokat Ali Antonius, SH, MH berupa penahanan" kata Husni, Jumat (19/2).
Menurut Husni, penahanan Ali Antonius, dalam menjalankan kuasa yang sah menurut UU adalah pukulan bagi para advokat. UU advokat yang diundangkan dalam lembaran Negara RI tidak menjadi acuan dalam melihat perbuatan seorang advokat, karena tindakan berupa penahanan yang dilakukan pada advokat Ali Antonius adalah disaat ia sedang menjalankan kuasa yang sah dari klien yang dilindungi UU.
Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim kepada wartawan, Kamis (18/2) mengatakan penyidik dengan suara bulat menetapkan Ali Antonius sebagai tersangka usai melakukan rekonstruksi dan pemeriksaan intensif di kantor Kejati NTT.
Diketahui, Ali Antonius merupakan kuasa hukum bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula dalam kasus dugaan korupsi pada tanah di Labuan Bajo seluas kurang lebih 30 Hektar.
• Bacaan Alquran Surah Al Mulk dan Terjemahannya. Ini Keutamaan Membaca Surah Al Mulk
Sebelumnya, dua saksi yaitu Fransiskus Harum dan Zulkarnain Djuje diduga memberi keterangan palsu dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kejaksaan. Selain kedua saksi yang diperiksa, bupati Ch Dula turut diperiksa kejaksaan untuk mengungkap dalang dugaan kesaksian palsu ini. (Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi)