Ketua LKBH FH Undana: Turut Berduka Atas Kasus yang Menimpa Ali Antonius,Ini Mencederai  UU Advokat

terhadap kode etik profesi advokat mengandung unsur pidana dalam proses mengadilinya (vide pasal 26 ayat (6) UU Advokat.

Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Ketua LKBH FH Undana: Turut Berduka Atas Kasus yang Menimpa Ali Antonius,Ini Mencederai  UU Advokat
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Ketua Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) fakultas hukum universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Husni Kusuma Dinata, SH., M.H

Ketua LKBH FH UNDANA KUPANG : Turut Berduka Cita Atas Kasus yang menimpa Ali Antonius, Ini Mencederai  UU Advokat

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Ketua Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) fakultas hukum universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Husni Kusuma Dinata, SH., M.H. mengucapkan  duka citanya atas kasus yang menimpa advokat senior Ali Antonius yang ditahan kejaksaan tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) atas dugaan menjadi dalang dalam merekayasa kesaksian kasus Pengelolaan Aset Tanah Pemerintah Daerah kabupaten Manggarai Barat seluas kurang lebih 30 hektar yang terletak di Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, kecamatan Komodo, kabupaten Manggarai Barat

"Atas nama LKBH Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang turut berduka cita atas kasus yang menimpa advokat Ali Antonius, SH, MH berupa penahanan karena telah menciderai UU advokat dan hukum dalam arti yang seluas-luasnya" jelasnya kepada POS-KUPANG.COM, Jumat (19/2).

Ia mejelaskan, Ali Antonius yang sedang menjalankan tugas profesi sesuai kuasa yang sah, sehingga melekat dalam diri Ali Antonius adalah profesi advokat yang sedang menjalankan kuasa yang sah dari klien berdasar UU sehingga penahanan advokat berbeda makna dengan penahanan pada diri pribadi Ali Antonius.

Menurut Husni, penahanan Ali Antonius,  dalam menjalankan kuasa yang sah menurut UU adalah pukulan bagi para advokat. UU advokat yang diundangkan dalam lembaran Negara RI tidak menjadi acuan dalam melihat perbuatan seorang advokat, karena tindakan berupa penahanan yang dilakukan pada advokat Ali Antonius adalah disaat ia sedang menjalankan kuasa yang sah dari klien yang dilindungi UU.

Advokat, Kata Husni, merupakan penegak hukum yang sejajar dengan penegak hukum lainnya berdasar ketentuan pasal 5 ayat (1) UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat, sehingga antar penegak hukum idealnya saling menghargai, saling melengkapi, saling menguatkan antar satu dengan yang lain.

Hal yang dialami advokat Ali Antonius, S.H., M.H disaat sedang menjalankan tugas profesi yang sah perlu disikapi secara sungguh-sungguh oleh semua pihak, karena tidak menutup kemungkinan penegak hukum lain diperlakukan sama disaat ia sedang menjalankan perintah jabatan.

"Advokat disaat menjalankan kuasa yang sah dari klien adalah sama dengan penegak hukum lain yang sedang menjalankan perintah jabatan atau tugas. Dalam profesi advokat, klien adalah atasannya" sambungnya.

Ia mengatakan, profesi advokat adalah profesi bebas dan mandiri. Secara konseptual, Lanjut Husni, profesi Advokat suatu pekerjaan hukum berdasarkan keahlian untuk melayani masyarakat secara independen dengan batasan kode etik profesi.

Ia menambahkan, perbuatan dan tingkah laku advokat diawasi oleh dewan kehormatan. Advokat hanya menerima perintah atau order atau kuasa dari klien berdasar perjanjian yang bebas, baik tertulis ataupun tidak. Olehnya profesi advokat disebut bebas dan mandiri berdasar UU No. 18 tahun 2003.

"Kode etik profesi advokat dijalankan berdasar Pasal 33 jo. Pasal 26 ayat 1, 4, 5, 6 dan 7 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat" papar Husni.

Ia mengungkapkan, keputusan Dewan Kehormatan organisasi advokat tidak menghilangkan tanggungjawab pidana apabila pelanggaran terhadap kode etik profesi advokat mengandung unsur pidana dalam proses mengadilinya (vide pasal 26 ayat (6) UU Advokat.

Sehingga berkaitan dengan pemeriksaan kepada advokat yang sedang menjalankan tugas profesi yang sah maka berdasar UU advokat harus menunda hingga pemeriksaan terhadap advokat tersebut selesai dan adanya putusan Dewan Kehormatan profesi advokat dalam memeriksa dan mengadili dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Advokat tersebut.

Jika terdapat pelanggaran kode etik dan mengandung unsur pidana maka organisasi advokat menyerahkan advokat tersebut kepada Penegak Hukum untuk diperiksa lebih lanjut sesuai kewenangan yang diberikan UU.

Menjalankan profesi advokat, berdasar surat kuasa yang sah dari klien dalam rangka pembangunan hukum. Dengan adanya kasus yang menimpa advokat Ali Antonius, disaat sedang menjalankan kuasa yang sah, maka segenap advokat perlu memikirkan dan berjuang sebaik mungkin tanpa ada sekat-sekat diantara para advokat.

Bagi Husni, profesi advokat merupakan satu subyek dalam sistem hukum. Disaat tanggungjawab negara dalam mengatur kehidupan warga bangsa semakin berkurang, pada saat bersamaan peran profesi sebagai pranata masyarakat terus meningkat, sejalan beriring. Status dan peran yang besar menuntut tanggungjawab yang besar pula.

"Tanggungjawab yang besar menuntut keahlian yang tinggi. Pada sisi ini, advokat sangat dibutuhkan oleh Negara dalam pembangunan hukum dalam arti seluas-luasnya" tambahnya.

Diketahui, advokat Ali Antonius, resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dengan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor; PRINT-HAN-21/N.3.5/Fd.1/022021 tanggal 18 Februari 2021 yang ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus M. Ilham Samuda, SH, MH selama 20 hari terhitung sejak tanggal 18 Februari 2021 s/d 09 Maret 2021.

Kadis PU Kota Kupang Akan Lakukan Survey Jembatan Batuplat Yang Ambruk

Kronologi Advokat Senior Antonius Ali Terkait Keterangan Palsu yang Berakhir Ditangan Kejati NTT

Ali Antonius diduga mempengaruhi saksi dalam memberikan keterangan palsu terkait perkara pengalihan asset tanah Pemda  di Labuan Bajo, Manggarai Barat seluas 30 Hektar.  (Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved