GAWAT! Bintara Baru TNI Ini Nekat Bersetubuh dengan Istri Seniornya, Disanksi Berat, Bisa Ditembak?
Pada putusan Pengadilan Militer III-17 Manado tertanggal 14 Desember 2020, bintara baru TNI itu sudah divonis hukuman 8 bulan penjara dan dipecat.
Setelah dilantik dan mendapat pangkatm lalu mengikuti pendidikan DIkjurbaif di Dodikpur, lalu ditempatkan.
Sedangkan istri seniornya diketahui menikah dengan senior terdakwa pada tahun 1999 dan kini telah memiliki 3 anak.
Terdakwa mulai kenal dengan istri seniornya (saksi 2, sesuai surat putusan) sejak tahun 2019.
Ketika itu terdakwa diminta melaporkan apa saja yang dilakukan saksi 1 (suami dari saksi 2) selama berdinas di kesatuan.
Namun, terdakwa hanya memberi informasi jika ditanya oleh saksi 2 saja.
Pada tanggal 18 Maret 2020, saksi 2 meminta terdakwa untuk datang ke tempat kos kembar tiga.
Saksi menyebut bahwa ia sedang bersama anaknya di tempat kos tersebut.
Alasan saksi 2 adalah meminta terdakwa menemani saksi 2 untuk untuk mencari suaminya yang sudah tidak pulan selama 2 hari.
Setelah terdakwa tiba pukul 20.00 WITA, ternyata anak saksi 2 tidak ada.
Kemudian saksi 2 dan terdakwa masuk ke dalam kamar kos dan mengunci pintu dari dalam.
Lalu dalam surat putusan juga dijelaskan bahwa ada seseorang yang disebut saksi 3 datang ke kos tersebu.
Saksi 3 datang karena melihat mobil saksi 1 di kos tersebut. Saksi 3 lalu mengontak saksi 1 tetapi tidak diangkat.
Ia lalu mengontak saksi 2 dan menunggu 1,5 jam barulah saksi 2 keluar dari kamar kos terseut.
Saksi 2 lalu mengaku bahwa terdakwa berada di kos itu karena ia meminta bantuan untuk menjemput anaknya di rumah.
Lalu saksi 2 meminta terdakwa menjemput anaknya di rumah.