Breaking News

GAWAT! Bintara Baru TNI Ini Nekat Bersetubuh dengan Istri Seniornya, Disanksi Berat, Bisa Ditembak?

Pada putusan Pengadilan Militer III-17 Manado tertanggal 14 Desember 2020, bintara baru TNI itu sudah divonis hukuman 8 bulan penjara dan dipecat.

Editor: Frans Krowin
net
ilustrasi selingkuh 

Terdakwa lalu menjemput anaknya dan membawanya ke kos. 

Sampai di kos, sang anak lalu menceritakan masalah antara saksi 2 dan saksi 1. 

Sekitar pukul 23.15, saksi 3 memilih pulang dan diberi uang Rp100 ribu oleh saksi 2.

Selanjutnya pukul 23.20, saksi 2 dan terdakwa mengantar anaknya pulang ke rumah, baru kemudian saksi 2 mengantar terdakwa ke asrama militer. 

Berikutnya, saksi 2 kembali mengajak terdakwa ke rumah kos kembar tiga pada 20 Maret 2020. 

Rupanya saksi 1 mengikuti mobil yang dinaiki saksi dan terdakwa.

Mobil itu ternyata mengarah ke kos kembar tiga. 

Saksi 1 membiarkan terdakwa dan saksi 2 masuk ke dalam kamar. 

Namun, saksi 1 tidak langsung memergoki tetapi membiarkan saksi 2 dan terdakwa berada di dalam kamar dulu. 

Sekitar pukul 20.30 WITA, saksi 1 mencoba menggerebek kamar, tetapi ternyata sudah dalam kondisi kosong. 

Saksi 1 hanya menemukan tempat tidur dalam kondisi acak-acakan. Dia lalu memilih mengambil kunci mobil yang ditinggalkan di dalam kamar. 

Setelah itu saksi 1 memilih meninggalkan kos dan membawa mobil bersamanya. 

Berikutnya saksi 1 mendapat telepon video call dari saksi 2 dan meminta mobil dikembalikan.

 Saat itulah saksi 1 melihat bahwa di tempat saksi 2 berada sudah ada terdakwa dan saksi 5. 

Saksi 1 lalu datang ke kos kembar tiga dengan emosi dan nyaris memukul terdakwa. 

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved