Dinas PUPR Matim Pantau Tanah Retak di Pemukiman Masyarakat Kampung Rembong
Dinas PUPR Matim pantau tanah Retak di pemukiman masyarakat Kampung Rembong
Dinas PUPR Matim pantau tanah Retak di pemukiman masyarakat Kampung Rembong
POS-KUPANG.COM | BORONG---Pemerintah Daerah Manggarai Timur ( Pemda Matim) melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD) bersama Dinas PUPR Matim dan sejumlah anggota DPRD Matim meninjau langsung bencana alam berupa tanah retak di pemukiman warga Kampung Rembong, Desa Benteng Tabu, Kecamatan Kota Komba Utara, Selasa (16/02/2021) kemarin.
Berdasarkan rilis yang diterima POS-KUPANG.COM, Rabu (17/2/3021), Plt. BPBD Matim, Mikael Jaghur menjelaskan, bencana alam berupa tanah retak yang terjadi di kampung Rembong terjadi sudah sejak lama. Pemerintah Desa Benteng Tabu sudah membuat laporan kepada Pemda Matim untuk segera memperhatikan bencana yang menimpa warga masyarakat di kampung Rembong.
• 8 Warga Manggarai Positif Covid-19 Hasil RT-PCR dan TCM Meninggal Dunia
"Hari ini kami datang untuk memantau secara langsung lokasi bencana, aktifitas warga sekaligus melihat akses jalan menuju tempat warga yang nantinya akan direlokasi. Berdasarkan laporan resmi dari Pemdes setempat tercatat 25 kepala keluarga terkena dampak bencana, namun sebelum relokasi akan dilakukan kajian teknis dari BPBD dan DPRD,"jelas Mikael.
Sementara itu, Kadis PUPR Matim, Yoseph Marto mengatakan, kehadiran mereka ini untuk melihat secara jelas kondisi yang terjadi di wilayah tersebut.
• 14 Sampel Diperiksa di RSUD Umbu Rara Meha Waingapu Sumba Timur Positif Covid-19 Hasil TCM
"Kehadiran Dinas PUPR tak terlepas dari program-program perencanaan relokasi bagi warga terkena dampak bencana, dan warga sendiri sudah menyiapkan lahan untuk mereka pindah meskipun terpencar,"ungkapnya.
Marto menambahkan, jalan menuju tempat relokasi bagi warga terkena dampak akan diperhatikan dan saat ini sudah diukur.
Terkait bantuan rumah, lanjut Marto, ada dua program, Pertama, bantuan rumah swadaya bersumber dari Dana Aloksi umum Daerah. Kedua, DAK Reguler yang berkaitan dengan relokasi bencana alam.
"Jadi bagi 25 Kepala Keluarga yang terkena dampak bencana akan kami usulkan untuk dapat bantuan DAK reguler di tahun 2022,"ucapnya.
Terpisah, anggota DPRD Matim, Gonis Bajang menjelaskan, sebagai wakil rakyat semestinya menjawab persoalan yang sedang menimpa masyarakat, asalkan informasinya harus terkonfirmasi dengan baik dan jelas.
"Pemda bersama DPRD sudah bersepakat dan berkomitmen bahwa di APBD perubahan akan dialokasikan untuk warga terkena dampak bencana, manakala persoalan ini tidak diambil alih provinsi maupun pusat, daerah punya kewajiban secepat membantu dan memberi kenyamanan bagi masyarakat khususnya masyarakat di kampung Rembong,"jelasnya.
Gabriel Tanggan (65) saalah satu korban terdampak bencana alam itu, menuturkan kedatangan pihak BPBD, DPRD, Dinas PUPR Matim dan instansi terkait lainya tidak sekedar untuk datang mengambil gambar ataupun melihat bencana yang menimpa mereka. Namun Pemerintah juga berjanji untuk segera merelokasi warga masyarakat yang terkena dampak bencana.
"Bencana keretakan tanah ini sudah sejak lama. Harapannya, Pemda Matim secepatnya mengalokasikan bantuan untuk kami. Kebanyakan dari kami tinggalnya di kebun, karena rumah untuk tinggal sudah rusak parah akibat bencana ini,"ungkap Gabriel.
Adapun luas lahan yang mengalami bencana tanah retak itu sekitar 1 hektar lebih dengan kedalaman lubang retakan hampir mencapai 3 meter. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)