Hukuman Mati Koruptor
Heboh,Wakil Menteri Jokowi Sebut Edhy Prabowo & Juliari Batubara Bisa Dihukum Mati!Ini Penjelasannya
Heboh,Wakil Menteri Jokowi sebut Edhy Prabowo & Juliari Batubara bisa dihukum mati!Ini penjelasannya
Heboh,Wakil Menteri Jokowi Sebut Edhy Prabowo & Juliari Batubara Bisa Dihukum Mati!Ini Penjelasannya
POS-KUPANG.COM - Wakin Menteri Jokowi bikin heboh. Ya, dialah Wakil Kementerian Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej. yang menyebut Politisi Gerindra Edhy Prabowo dan PDIP Juliari Batubara bisa dihukummati!
Tentu pernyataan Edward Omar Sharif Hiariej berdasarkan landasan hukum yang jelas.
Edward Omar Sharif Hiariej membeberkan pasal-pasal untuk hukuman mati bagi dua terduga koruptor kelas kakap itu
Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyatakan pihaknya tak menutup kemungkinan menjerat dua mantan menteri Kabinet Jokowi-Maruf Amin yang terseret kasus suap dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-undang 31Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
• Jadi Tersangka, Dua Saksi Kasus Korupsi Tanah Labuan Bajo Ditahan Jaksa Kajati NTT
• MENOHOK! Guru Besar UI Sentil Juliari Batubara dan PDIP: Partainya Dibubarkan Orangnya Dihukum Mati
• TEGAS Juliari Batubara Pastikan Gibran Tak Terkait, Puji Jokowi Tunjuk Tri Rismaharini jadi Mensos
Dua mantan menteri tersebut yakni Juliari Peter Batubara dan Edhy Prabowo.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik lembaga antirasuah membuka kemungkinan mengembangkan kasus yang menjerat Juliari dan Edhy.
Bahkan, menurut Ali, keduanya juga bisa dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) sepanjang ditemukan alat bukti yang mencukupi.
"Pengembangan sangat dimungkinkan seperti penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor, bahkan penerapan ketentuan UU lain seperti TPPU," kata Ali melalui keterangannya, Rabu (17/2/2021).
Ali mengatakan demikian sekaligus menanggapi pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej yang menyebut Juliari dan Edhy layak dituntut hukuman pidana mati.
Menurut Ali, kemungkinan pidana mati tersebut bisa diterapkan tim penyidik kepada keduanya.
"Kami tentu memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian kedua perkara tersebut, termasuk soal hukuman bagi para pelakunya. Benar, secara normatif dalam UU Tipikor terutama Pasal 2 ayat (2) hukuman mati diatur secara jelas ketentuan tersebut dan dapat diterapkan," ujar Ali.
Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 menyatakan, "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar."
Sementara Pasal 2 ayat (2) menyebutkan, "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."
Sedangkan penjelasan Pasal 2 Ayat (2) menyatakan, "Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/dhipto.jpg)