Berita NTT Terkini

Jadi Tersangka, Dua Saksi Kasus Korupsi Tanah Labuan Bajo Ditahan Jaksa Kajati NTT

Setelah ditangkap dan diperiksa hingga pukul 23 : 00 wita, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) resmi menetapkan HF dan ZD sebagai

Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/Amar Ola Keda
Dua saksi saat diamankan jaksa di rumah pengacara 

POS-KUPANG.COM,KUPANG- Setelah ditangkap dan diperiksa hingga pukul 23 : 00 wita, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) resmi menetapkan HF dan ZD sebagai tersangka. Keduanya pun langsung ditahan. 

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim mengatakan HF dan ZD ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah memberikan keterangan palsu dengan tujuan menghalang-halangi penyidikan kasus dugaan korupsi jual beli aset negara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) senilai Rp. 1, 3 Triliun.

 
HF dan ZD merupakan saksi dalam sidang praperadilan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula. Usai memberi keterangan di Pengadilan Negeri Kupang, keduanya langsung diamankan di rumah pengacara, Anton Ali di Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kota Kupang, Kamis (11/2/2021), sekitar pukul 17 : 00 wita.

“Setelah diperiksa, keduanya terbukti memberikan keterangan palsu,” ujar Abdul kepada wartawan, Jumat (12/2/2021).

Dijelaskan Abdul, dari hasil pemeriksaan penyidik menemukan unsur dengan sengaja menghalang-halangi penyidikan dengan memberikan keterangan palsu sebagaimana dalam pasal  Pasal 21  Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan  Pasal 22  Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sesuai rencana hari ini, Jumat (12/02/2021), HF dan ZD akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT kembali menangkap dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi tanah di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Ka
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT kembali menangkap dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi tanah di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Ka (Foto PK/Amar Ola Keda)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved