BCA Kalah di Pengadilan Gegara Nasabah Salah Transfer, Niat Cicil Rp 7 Juta Tapi Transfer Rp 70 Juta

Hakim mewajibkan BCA membayar ganti kerugian terhadap nasabah sebesar Rp 28,4 juta ditambah kerugian immateriil penggugat sebesar Rp 50 juta.

Editor: Frans Krowin
KOMPAS.com/Shutterstock
Ilustrasi kartu kredit 

BCA Kalah di Pengadilan Gegara Nasabah Salah Transfer, Niat Cicil Rp 7 Juta Tapi Transfer Rp 70 Juta

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Bank BCA kalah dalam sidang gugatan perdata terkait kelebihan bayar kartu kredit oleh seorang nasabah.

Hakim mengabulkan gugatan penggugat dan menolak eksepsi dari pihak BCA.

Selanjutnya hakim mewajibkan BCA membayar ganti kerugian terhadap nasabah sebesar Rp 28,4 juta ditambah kerugian immateriil penggugat sebesar Rp 50 juta.

jadi BCA harus total membayar Rp 78,4 juta kepada penggugat.

Putusan pengadilan ini dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau PN Jakpus dalam surat putusan nomor 260/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst tertanggal 29 Januari 2021.

Surat putusan pengadilan ini juga telah ditayangkan dalam website Mahkamah Agung.

BCA
BCA (Dok BCA)

Penggugat adalah nasabah kartu kredit BCA bernama Paskalina Alwidin.

Permasalahan ini bermula saat penggugat hendak membayarkan tagihan kartu kreditnya sebesar Rp 41,5 juta.

Tagihan itu dikirimkan pihak BCA pada Februari 2020 dengan minimal bayar Rp 4,1 juta.

Jatuh tempo tagihan itu adalah pada 28 Februari 2020.

Penggugat lalu ingin membayar tagihan tersebut dengan cara mengangsur.

Sehingga penggugat bermaksud membayar tagihan tersebut Rp 7 juta dulu yang artinya sudah di atas minimal bayar.

Namun, penggugat salah transfer dan ternyata dia mengetik Rp 70 juta saat di ATM.

Awalnya ia tak menyadarinya dan baru sadar salah mengetik angka sekitar 3 hari kemudian.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved