Sudah Makan Banyak Korban, Mahfud MD Sebut Pemerintah akan Diskusikan untuk Revisi UU ITE

Penerapan UU ITE dianggap sebagai pasal karet yang bisa menjerat siapa saja yang bersinggunga dengan kritik mengkritik

Editor: Alfred Dama
Tribunnews.com
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, menyebut pemerintah akan merevisi UU ITE. 

Mahfud MD memastikan dugaan Din Syamsuddin tokoh radikal adalah keliru.

Mahfud MD mengaku kenal baik dengan Din Syamsuddin.

Baca juga: Jawab Sindiran Jusuf Kalla, Fadjroel Rachman Sodorkan Pasal-pasal Ini Agar Aman Kritik Pemerintah

Sebelum menjadi menteri, dia kerap berdiskusi banyak hal dengan sosok seniornya itu, terkait Islam dan persatuan.

"Saya kenal dia baik dengan Din Syamsuddin. Saya sering diskusi di rumah Jusuf Kalla dulu. Kadang di PP Muhammadiyah."

"Pernah mengundang saya ke kantornya di sebuah LSM, menghimpun lintas agama dan lintas etnis, namanya persatuan Indonesia maju," bebernya.

Selama berdiskusi, kata Mahfud MD, tak ada sedikit pun paham radikalisme yang disampaikan oleh Din Syamsuddin

Yang ada justru sebaliknya, seniornya itu selalu berbicara Islam dan perdamaian.

"Bicaranya nasionalisme dan Indonesia. NKRI adalah kompatibel dengan Islam. Itu Pak Din Syamsuddin."

"Oleh sebab itu dia mengajak bersatu."

"Bahkan dia pernah menjadi utusan khusus pemerintah ke seluruh dunia untuk bicara soal Islam yang damai perdamaian antar umat dan sebagainya," ungkapnya.

Sebelumnya, sejumlah alumni Institusi Teknologi Bandung (ITB) yang tergabung dalam Gerakan Anti Radikalisme (GAR), mendesak KASN untuk memberi sanksi kepada Din Syamsuddin.

GAR ITB mengklaim telah mengumpulkan berbagai bukti laporan Din Syamsuddin dinilai telah pelanggaran yang substansial atas norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, dan/atau pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ini enam poin pelanggaran yang dituduhkan terhadap Din dalam surat laporan GAR ITB:

1. Din Syamsuddin dianggap bersikap konfrontatif terhadap lembaga negara dan terhadap keputusannya. Hal itu diketahui melalui pernyataan Din pada 29 Juni 2019.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved