MK Tolak Gugatan Pasangan Geong - Sukur, PDI Perjuangan dan Nasdem Satu Kata : Keputusan Adil
keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat, yang menetapkan pasangan calon nomor urut 3
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
"Publik Manggarai segera memiliki Bupati dan Wakil Bupati Terpilih yang siap dilantik untuk memimpin dan membawa perubahan 5 tahun ke depan," pungkas Take Ofong.
Pihak KPU NTT sendiri belum menerima pemberitahuan resmi tentang putusan itu. Ketua KPU NTT, Thomas Dohu yang dihubungi POS-KUPANG.COM, Senin (15/2) malam mengaku belum menerima pemberitahuan tentang hasil putusan tersebut dari MK melalui KPU RI.
"Hari ini sudah diputuskan (Gugatan Pilkada Manggarai Barat), jadi kami tinggal menunggu pemberitahuan hasil bahwa perkara nomor 50 tersebut telah diputuskan dengan putusan menolak permohonan," kata Thomas Dohu.
Sesuai dengan PKPU maka, KPU akan menetapkan pasangan yang menang Pilkada setelah menerima pemberitahuan hasil putusan dari MK secara resmi.
"Dengan dasar surat itu maka kita akan menetapkan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Manggarai Barat," ujarnya.
• Paulus Moa Himbau Masyarakat NTT Patuh Prokes dan Jaga Kamtibmas
• Jelang Pelantikan, Bupati Ngada Terpilih Tegaskan Tidak Ada Pesta yang Melibatkan Banyak Orang
• Kepedulian Pemuda Lintas Kelurahan Cegah Penularan Covid-19 di Kupang, NTT
• Ditengah Pandemi Covid-19, Bupati dan Wakil Bupati Ngada Terpilih Fokus Sektor Pertanian
Tahapan selanjutnya, kata Thomas, pihaknya akan menyampaikan usulan pengesahan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui DPRD setempat. "Jadi paling lambat 3 hari setelah penetapan maka kita akan menyampaikan usulan pengesahan ke Mendagri melalui DPRD setempat. Itu tahapan terakhir penyelenggaraan Pilkada oleh KPU," kata Thomas. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong )