MK Tolak Gugatan Pasangan Geong - Sukur, PDI Perjuangan dan Nasdem Satu Kata : Keputusan Adil

keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat, yang menetapkan pasangan calon nomor urut 3

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/GECIO VIANA
Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Mabar, Edistasius Endi (kiri) dan dr Yulianus Weng (kanan) saat berada di Wae Bo Kelurahan Wae Kelambu Kecamatan Komodo Kabupaten Mabar, Rabu (9/12/2020) malam. 

MK Tolak Gugatan Pasangan Maria Geong - Silverius Sukur, PDI Perjuangan dan Nasdem Satu Kata : Keputusan Adil

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Gugatan hasil Pilkada pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat nomor urut 2 Maria Geong dan Silverius Sukur ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang putusan dismissal (penelitian gugatan) yang digelar pada Senin (15/2), hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Manggarai Barat yang dimohon oleh pasangan yang diusung PDIP, Gerindra, PKB dan Partai Perindo itu. 

Ketua MK Anwar Usman, dalam sidang yang dihadiri sembilan majelis hakim konstitusi itu, menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sehingga, permohonan untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat, yang menetapkan pasangan calon nomor urut 3 Edistasius Endi dan Yulianus Weng sebagai pemenang pilkada tidak dapat diterima. 

Dalam pertimbangannya, MK menilai permohonan pemohon tidak memiliki ketentuan karena selisih perolehan suara sebesar 3.598 suara atau 2,65% antara pemohon dan pasangan Edi-Weng yang memenangkan Pilkada itu persentase dalam Pasal 158 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Perolehan suara pemohon, pasangan Maria Geong dan Silverius Sukur yakni 41.459 suara sementara pasangan Edi -Weng yang diusung koalisi Partai Nasdem, Golkar, PKPI dan PBB itu memperoleh 45.057 suara. 

Terhadap hasil tersebut, Partai Nasdem sebagai pengusung Edi - Weng maupun PDIP yang mengusung Maria Geong- Silverius Sukur sama sama menyebut itu keputusan yang harus diterima. Selain itu, juga sekata menyebut bahwa putusan itu merupakan putusan yang adil.

Saat dihubungi POS-KUPANG.COM pada Senin (15/2) malam, Ketua Bapilu DPD PDIP NTT, Cendana Abubakar mengatakan bahwa putusan tersebut harus diterima karena itu putusan yang bersifat final. Selain itu, ia juga memberi apresiasi pasangan Edi - Weng yang akan ditetapkan menjadi pasangan Bupati-wakil bupati Manggarai Barat periode 2021-2025.

"Kita harus terima (putusan MK), itu sifatnya itu final. Jadi kita harus taat. Kita beri apresiasi terhadap pasangan yang menang," ujar Cendana. 

Cen yang mengaku sudah sering berperkara di MK menegaskan, pihaknya berjiwa besar menerima hasil tersebut. Ia bahkan menilai bahwa keputusan yang dihasilkan di MK merupakan keputusan yang paling adil. "Harus jiwa besar, keputusan paling akhir di Mahkamah Konstitusi itu. Itu sudah final dan itu paling adil," ujarnya. 

Ia berpesan agar pasangan Edi Weng dapat bekerja dengan baik. Kepada pasangan tersebut, ia berharap dapat menata kembali persoalan aset di wilayah itu agar persoalan aset seperti yang sedang diributkan saat ini tidak berulang.  

"Kerja baik baik, termasuk aset aset yang berserakan di sana harus diselesaikan," pungkas dia. 

Sementara itu, Sekretaris DPW Partai NasDem NTT, Alex Take Ofong menyampaikan ucapan syukur atas keputusan MK yang tidak mengabulkan gugatan pasangan Maria Geong dan Silverius Sukur. Ia menilai, keputusan tersebut merupakan keputusan yang adil.  

"Kami bersyukur atas putusan itu, dan menilai keputusan yang sangat adil berbasis objektivitas hukum yang rasional," ujar Take Ofong.

Dengan keputusan tersebut, lanjut dia, maka persoalan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Manggarai Barat usai. Hal itu juga sekaligus  memberikan kepastian bagi KPU untuk segera menetapkan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat, Edy - Weng. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved