Meski Hidup Di Balik Jeruji Besi & Penyakitnya Sering Kambuh Rizieq Shihab Kini Sibuk Urus Disertasi

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) yang sudah 2 bulan ditahan karena kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan ini sedang menulis disertasi.

Editor: Frans Krowin
Kolase Tribunnews
Kolase Foto - Mantan Ketua Umum FPI Shabri Lubis dan Rizieq Shihab saat ditahan beberapa waktu lalu. Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Susul Habib Rizieq Shihab, Mantan Ketua Umum FPI dan 5 Orang Lainnya Ditahan, https://manado.tribunnews.com/2021/02/09/susul-habib-rizieq-shihab-mantan-ketua-umum-fpi-dan-5-orang-lainnya-ditahan?page=3. Editor: Ventrico Nonutu 

2. Tersangka Shabri Lubis, Maman Suryadi, Haris Ubaidilah, Ali bin Alwi Alatas dan Habib Idrus.

Mereka disangka melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Kedua berkas perkara di atas untuk perkara yang terjadi di Jalan Tebet Utara 28 Jakarta Selatan dan Jalan KS Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020 dan 14 November 2020

3. Tersangka Andi Tatat, Muhammad Rizieq, dan Hanif Alatas dengan sangkaan melanggar pasal 14 dan atau pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dan atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan / atau pasal 216 KUHP jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP.

Berkas perkara tersebut untuk perkara dugaan merintangi informasi hasil swab Rizieq Shihab yang terjadi di Rumah Sakit UMMI Jalan Empang Kota Bogor pada tanggal 27 November 2020.

4. Tersangka Muhammad Rizieq dengan sangkaan melanggar pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan / atau pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan / atau pasal 216 KUHP,

Berkas perkara tersebut untuk perkara yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor pada tanggal 13 November 2020.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri akan menyerahkan Rizieq Shihab Cs serta barang bukti lainnya, kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (8/2/2021) hari ini.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pelimpahan barang bukti dan tersangka dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Hari ini Senin tanggal 8 Februari 2021 akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU (tahap II)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).

Sebelumnya, tiga berkas perkara Rizieq Shihab Cs telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Ketiga berkas perkara tersebut terkait dugaan kerumunan di Megamendung dan Petamburan, serta dugaan merintangi Satgas Covid-19 terkait hasil test swab saat dirawat di RS UMMI Bogor.

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab didampingi kuasa hukumnya, Munarman tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020). Kedatangan Rizieq Shihab untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab didampingi kuasa hukumnya, Munarman tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020). Kedatangan Rizieq Shihab untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima) (TribunBangka.com)

"Semua sudah P-21, termasuk berkas perkara RS UMMI Bogor," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).

Selanjutnya, Polri akan melimpahkan tersangka berikut barang bukti ke JPU dalam waktu dekat, untuk masuk dalam proses persidangan.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved