Meski Hidup Di Balik Jeruji Besi & Penyakitnya Sering Kambuh Rizieq Shihab Kini Sibuk Urus Disertasi

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) yang sudah 2 bulan ditahan karena kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan ini sedang menulis disertasi.

Editor: Frans Krowin
Kolase Tribunnews
Kolase Foto - Mantan Ketua Umum FPI Shabri Lubis dan Rizieq Shihab saat ditahan beberapa waktu lalu. Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Susul Habib Rizieq Shihab, Mantan Ketua Umum FPI dan 5 Orang Lainnya Ditahan, https://manado.tribunnews.com/2021/02/09/susul-habib-rizieq-shihab-mantan-ketua-umum-fpi-dan-5-orang-lainnya-ditahan?page=3. Editor: Ventrico Nonutu 

Semua Ditahan Kecuali Dirut RS UMMI Bogor

Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung menahan eks Ketua Umum FPI Shabri Lubis, dalam dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan, Senin (8/2/2021).

Penahanan tersebut diputuskan saat Kejaksaan Agung menerima penyerahan tanggung jawab tersangka, barang bukti, dan 4 berkas perkara (tahap II) dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan atas tersangka Rizieq Shihab Cs, dari Bareskrim Polri.

Selain Shabri Lubis, Kejagung juga memutuskan menahan eks Panglima FPI Maman Suryadi, Ketua Panitia Acara Haris Ubaidilah, Sekretaris Panitia Acara Ali bin Alwi Alatas, Kepala Seksi Acara Habib Idrus, dan menantu Habib Rizieq Hanif Alatas.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer menyampaikan, total ada 6 tersangka baru yang ikut ditahan dalam pelimpahan berkas perkara tahap II tersebut.

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyapa simpatisannya saat tiba di daerah Puncak, Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). Dalam kunjungan tersebut, Rizieq Shihab dijadwalkan menghadiri acara peresmian pembangunan Masjid Raya di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural sekaligus mengisi ceramah shalat Jumat.
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyapa simpatisannya saat tiba di daerah Puncak, Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). Dalam kunjungan tersebut, Rizieq Shihab dijadwalkan menghadiri acara peresmian pembangunan Masjid Raya di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural sekaligus mengisi ceramah shalat Jumat. (AFP/ADITYA SAPUTRA via Kompas.com)

Mereka menyusul Rizieq Shihab yang telah terlebih dahulu ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"Untuk mempermudah proses penyelesaian perkaranya dengan mempertimbangkan unsur obyektif dan unsur subyektif tentang penahanan terhadap 7 orang tersangka."

"Dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri," kata Leonard lewat keterangan tertulis, Selasa (9/2/2021).

Dijelaskan Leonard, seluruh tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 8 Februari 2021 hingga 27 Februari 2021.

Di sisi lain, Leonard menjelaskan Direktur Utama RS UMMI Bogor Andi Tatat tidak ikut ditahan dalam dugaan merintangi informasi terkait hasil swab Rizieq Shihab.

Alasannya, dia dianggap memiliki peran sentral dalam penanganan Covid-19 sebagai pejabat utama RS UMMI Bogor.

"Tersangka AA atas permohonan yang bersangkutan dan pertimbangan tenaganya sangat diperlukan dalam penanggulangan pandemi Covid-19."

"Maka kepada yang bersangkutan tidak dikenakan penahanan," tuturnya.

Penyerahan berkas perkara tahap II dari penyidik Bareskrim kepada Jaksa Penuntut Umum terhadap 4 berkas perkara yang diajukan secara terpisah, yaitu atas nama tersangka masing-masing sebagai berikut:

1.Tersangka Muhammad Rizieq dengan sangkaan melanggar pasal 160 KUHP dan / atau pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved