Berita Nasional Terkini
Tak Tinggal Diam Mahfud MD Sindir Jusuf Kalla, Singgung Saracen, MCA, Piyungan & Ferdinand Hutahaean
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menkopolhukam Mahfud MD menanggapi pernyataan Wakil Presiden ke-12, Jusuf Kalla.
Oleh karena itu, perlu ada kritik dalam pelaksanaan sebuah demokrasi.
"Harus ada check and balance, ada kritik dalam pelaksanaanya.
Walaupun mendapat berbagai kritik beberapa hari lalu, Presiden mengumumkan ‘Silakan kritik pemerintah.’
Tentu banyak pertanyaan, bagaimana caranya mengkritik pemerintah tanpa dipanggil polisi.
Ini tentu menjadi bagian dari upaya kita," ujar dia.
Selain itu, Jusuf Kalla menekankan pentingnya profesionalisme dalam pelaksanaan pemerintah demi terwujudnya manfaat demokrasi.
Dalam hal tersebut, keberadaan partai oposisi penting untuk menjaga keberlangsungan demokrasi.
Penjelasan Fadjroel Rachman
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman merespons sindiran mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang mempertanyakan bagaimana cara mengkritik pemerintah tanpa dipanggil Polisi dalam sebuah diskusi yang digelar PKS.
Dalam menyampaikan kritik pada Pemerintah, Fadjroel mengatakan bahwa masyarakat perlu mempelajari secara seksama sejumlah peraturan.
Menurutnya, menyatakan pendapat atau pun mengkritik memang dijamin konstitusi sesuai dengan UUD 1945 pasal 28E ayat 3 yang berbunyi
"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Namun kebebasan tersebut wajib tunduk pada pembatasan yang telah ditetapkan UU sesuai yang tercantum dalam pasal 28J.
"Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.
Dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis," kata Fadjroel Rachman kepada wartawan, Sabtu, (13/2/2021).