Pria Bersetubuh dengan Pacarnya yang Masih Anak-anak Dipergoki Warga, Polisi: Tetap Dijerat Hukum!
Melakukan perbuatan cabul bukan saja melanggar normal sosial tetapi juga melanggar normal hukum yang berlaku
"Namun demikian, melihat korban masih berada dibawah umur, pelaku tetap dijerat hukum."
"Persetubuhan ini diakui pelaku baru satu kali dilakukan," jelasnya.
Sementara terkait dugaan adanya seorang warga yang sempat melihat korban dan pelaku lakukan persetubuhan itu, kata AKP Vicky masih diselidiki oleh pihaknya.
"Pelaku sudah kami amankan. Kasus rencananya akan kami rilis Senin 15 Februari 2021. Jadi lengkapnya tunggu saat rilis saja ya," pungkasnya.
Istri Selingkuh dengan Oknum TNI
Seorang istri selingkuh dengan oknum TNI sampai akhirnya dipergoki suaminya.
Bahkan ia dipergoki ketika sedang berhubungan intim dengan oknum TNI tersebut di sebuah hotel.
Kini oknum TNI tersebut telah divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Militer III-12 Surabaya yang bersidang di Sidoarjo pada 15 Desember 2020.
Oknum TNI berpangkat Serda dengan inisial HK itu kini telah divonis hukuman 8 bulan penjara dan dipecat dari dinas militer.
Serda HK rupanya mengajukan banding ke Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya.
Namun, putusan pengadilan militer tinggi itu justru menguatkan putusan dari pengadilan militer yang terdahulu.
Perselingkuhan berawal dari permintaan pertemanan terdakwa di sebuah aplikasi medsos, pada Desember 2019 kepada seorang wanita berinisial RST.
Mereka kemudian saling berkomunikasi dan menceritakan kehidupannya.
Ternyata keduanya sudah sama-sama memiliki pasangan sah.
Selanjutnya keduanya semakin dekat karena kerap bertemu untuk makan antara Januari sampai Maret 2020.