Penanganan Covid
Pemkab Sumba Timur Perpanjang Lagi PPKM
Pemkab Sumba Timur kembali memperpanjang lagi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM)
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola

POS-KUPANG.COM | WAINGAPU -- Pemerintah Kabupaten Sumba Timur ( Pemkab Sumba Timur) kembali memperpanjang lagi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM). PPKM ini diperpanjang lagi mulai tanggal 15-22 Februari 2021.
Hal ini disampaikan Sekda Sumba Timur, Domu Warandoy, S.H, M. Si Senin (15/2/2021).
Menurut Domu, dengan mengevaluasi hasil penerapan PPKM tahap pertama sejak tanggal 16-31 Januari 2021,kemudian penerapan PPKM tanggal 1-14 Februari 2021, maka pemerintah setempat mengeluarkan lagi surat edaran perpanjang PPKM.
• Peduli Ketahanan Pangan di Masa Pandemi Covid-19, Kapolsek Agustian Pimpin Tanam Padi Sawah
Perpanjangan kedua PPKM ini dikeluarkan melalui surat edaran Bupati Sumba Timur Nomor Kesra. 400/240/II/2021 tentang perpanjangan kedua Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sesuai edaran Bupati Sumba Timur Nomor Kesra 400/104/1/2021 tentang peningkatan kewaspadaan dalam rangka PPKM untuk mengendalikan dan meminimalisir penularan transmisi lokal Covid-19 di Sumba Timur.
"Perpanjangan PPKM ini bahwa secara umum sesuai hasil tracing menunjukkan tidak terjadi penambahan dalam jumlah yang cenderung tinggi atas data masyarakat yang positif Covid-19 akibat kontak erat," kata Domu.
• Dinas PUPR Sikka Benahi Infrasruktur Jalan Yang Rusak Diterjang Banjir
Dijelaskan, selain itu dengan memperhatikan parameter tingkat kematian, kesembuhan dan tingkat kasus aktif serta tingkat keterisian RSUD Umbu Rara Meha Waingapu dan Hotel Cendana tidak terjadi penambahan dalam jumlah yang cenderung tinggi sampai dengan 15 Februari 2021.
Karena itu, lanjutnya dengan melihat kondisi tersebut, maka pemerintah mengeluarkan surat edaran perpanjangan kedua PPKM di Sumba Timur hingga tanggal 22 Februari 2021.
"Tujuan edaran penerapan PPKM ini agar mengendalikan dan meminimalisasi potensi penularan Covid-19 melalui transmisi lokal pada masyarakat di Sumba Timur terutama di wilayah kecamatan yang zona merah," kata Domu.
Dijelaskan, dalam surat edaran untuk PPKM itu, aktivitas perkantoran berjalan normal dengan ketentuan pimpinan perangkat daerah, instansi, lembaga, badan , organisasi wajib memperhatikan kapasitas ruangan yang dipatutkan dengan jumlah karyawan untuk memungkinkan terlaksananya protokol kesehatan yang ketat serta mengatur waktu sistem kerja apabila kapasitas ruangan tidak memungkinkan.
Sementara proses belajar mengajar di kecamatan zona merah tetap secara online sementara di kecamatan zona hijau dipertimbangkan pelaksanaan tatap muka langsung dengan ketentuan wajib melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.
Sedangkan aktivitas di sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap berjalan 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas sesuai protokol kesehatan.
"Pengurangan kegiatan di restoran, warung makan, kafe,kedai dan pedagang kaki lima 25 persen. Sedangkan layanan makan minum dengan pemesanan, antar atau bawa pulang disesuaikan dengan jam operasional," katanya.
Dikatakan, pembatasan bagi pusat-pusat perbelanjaan, toko modern, mart diizinkan sampai pukul 22.00 wita.
Sementara untuk aktivitas di pasar-pasar,baik pasar inpres, pasar kecamatan dan tradisional diizinkan sampai pukul 22.00 wita dengan penerapan protokol kesehatan.
Penanganan Covid
Covid-19
Pemkab Sumba Timur
Kabupaten Sumba Timur
PPKM
waingapu 15 februari
POS-KUPANG.COM
berita waingapu hari ini
berita Waingapu terkini
Positif Covid-19, Fadli Zon : Akhirnya Saya Terpapar, Covid-19 ini Nyata Ada |
![]() |
---|
Dukung Industri Perfilman Tanah Air, Pemerintah Buka Kembali Bioskop dan Ajak Masyarakat Nobar |
![]() |
---|
Sudah 44 Pasien Covid-19 di Kabupaten Sumba Timur NTT Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Update Covid-19 di Sumba Timur - 24 Pasien Sembuh, Kasus Positif Bertambah Dua Orang |
![]() |
---|
David Melo Wadu Pimpin Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19, Berharap Kasus Jadi Nol |
![]() |
---|