Berita Nasional Terkini
Din Syamsuddin Dilapor ke KASN Bukan Radikalisme tapi Deklarator KAMI! GAR ITB Sebut Ada 6 Alasan
GAR ITB, pihak yang dituduh menyebut Din Syamsuddin radikal akhirnya angkat bicara. Ada 6 alasan GAR ITB melaporkan Din Syamsuddin ke KASN
POS KUPANG, COM - Labelisasi redikal terhadap mantan Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin berbuntut panjang.
GAR ITB sebagai pihak yang dituduh menyebut Din Syamsuddin radikal akhirnya angkat bicara.
Ada 6 alasan GAR ITB melaporkan Din Syamsuddin ke KASN, dan radikalisme bukan salah satunya.
Salah satu alasan yakni Din Syamsuddin tergabung dalam Kaolisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ( KAMI) yang dibesut bersama eks Panglima TNI Gatot Nurmantyo.
Juru bicara Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni Insitut Teknologi Bandung (ITB) atau GAR ITB, Shinta Madesari membantah disebut melaporkan Din Syamsuddin atas dugaan radikalisme.
Shinta Madesari mengatakan pelaporannya tersebut atas dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu disampaikan dalam acara Kabar Petang, Sabtu (13/2/2021).
Shinta Madesari mengatakan ada enam poin dalam pelaporannya kepada Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN).
"Antara lain, mendeskreditkan pemerintah, mensimulasi perlawanan terhadap pemerintah," ujar Shinta Madesari.
"Itu pada kejadian pada tanggal 1 Juni (2020) dalam acara webinar berjudul menyoal kebebasan berpendapat dan konstitusionalitas pemakzulan presiden di era pandemi Covid-19," jelasnya.
"Di situ Pak Din Syamsuddin memberikan pernyataan yang bersifat adukatif, antara lain kita keluar karena rakyat memberontak, karena rakyat melakukan aksi-aksi terutama sebagai amar makruf nahi mungkar."
Selain itu, menurut Shinta Madesari menyangkut sikap dari Din Syamsuddin yang menunjukkan sebagai oposisi dengan mendeklarasikan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ( KAMI).
"Kemudian juga antara lain melontarkan fitnah dan eksploitasi sentimen agama, yaitu terjadinya kejadiannya pada 13 September 2020," ungkapnya.
"Beliau merespons kejadian penganiayaan fisik yang dialami oleh Ustaz Syekh Ali Jaber," imbuhnya.
"Beliau menyatakan tindakan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap ulama dan kejahatan berencana terhadap agama dan keberagaman."