Bupati Manggarai Barat dan Istri Diperiksa Kejati NTT
jual beli aset negara di Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat senilai Rp. 1, 3 triliun.
Bupati Manggarai Barat dan Istri Diperiksa Kejati NTT
POS-KUPANG.COM| KUPANG-- Kejaksaan Tinggi (Kejati NTT menjadwalkan pemeriksaan terhadap advokat, Antonius Ali, Senin (15/2/2021) hari ini.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim mengatakan, selain Anton Ali, Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula dan istri juga turut diperiksa dalam kasus pemberian keterangan palsu dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi jual beli aset negara di Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat senilai Rp. 1, 3 triliun.
"Ada lima yang diperiksa. Dua advokat, bupati Mabar dan istri dengan ponakan bupati," ujarnya kepada wartawan, Senin (15/2/2021).
Ia mengatakan, dari kelima orang saksi yang dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi NTT, empat orang diantaranya sedang menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi NTT. Sementara advokat, Antonius Ali meminta penundaan karena masih menjalani sidang praperadilan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula di PN Kupang.
Terkait dengan siapa aktor dibelakang dari pemberian keterangan oleh tersangka HF dan ZD, hingga saat ini masih didalami oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTT.
• Mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean Dituntut 12 Tahun Penjara
• Ini Besaran Gaji dan Tunjangan yang Bakal Diterima Jika Lolos CPNS 2021
“Soal siapa aktor diibelakang dari semua ini, penyidik Kejaksaan Tinggi NTT masih melakukan pendalaman,” kata Abdul.
Sebelumnya, Kejati NTT sudah menetapkan dua saksi HF dan ZD sebagai tersangka memberi keterangan palsu dalam persidangan praperadilan yang diajukan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)