Mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean Dituntut 12 Tahun Penjara

cara melawan hukum, untuk menguntingkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/AMARĀ OLA KEDA
Mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean saat mengikuti persidangan 

Mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean Dituntut 12 Tahun Penjara

POS-KUPANG.COM| KUPANG- Mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean dituntut 12 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Senin (15/2/2021).

Dalam amar tuntutannya, JPU menegaskan Jonas Salean  telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum, untuk menguntingkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.

 
Selain dituntut 12 tahun penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurangan.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sehingga dituntut selama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp.  1 miliar  subsidair 6 kurungan,” tegas JPU, Hendrik Tipp saat membacakan tuntutan.

Selain pidana badan dan denda, JPU juga menegaskan bahwa terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp. 750 juta.

"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian keuangan negara selama satu bulan setelah putusan majelis hakim berkekuatan hukum tetap, maka seluruh harta terdakwa akan disita dan dilelang guna menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara tersebut. Dan, apabila hal itupun tidak mencukupi maka akan ditambah dengan pidana penjara selama 6 tahun," katanya. 

Menurut JPU, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal  2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sidang ini dipimpin majelis hakim, Ari Prabowo didampingi hakim anggota, Nggilu Liwar Awang dan Ibnu Kholiq. Hadir pula jaksapenuntut umum (JPU) Kejati NTT, Hendrik Tiip dan Emerensiana Jehamat. Sementara terdakwa Jonas Salean didampingi kuasa hukumnya, Benyamin Rafael dan Alexander Tungga.

Sidang lanjutan akan digelar pekan depan, 21 Februari 2021 dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa. (Laporan POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved