Ini Besaran Gaji dan Tunjangan yang Bakal Diterima Jika Lolos CPNS 2021
Pemerintah sudah merencanakan akan merekrut Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS tahun 2021 ini
Ini Besaran Gaji dan Tunjangan yang Bakal Diterima Jika Lolos CPNS 2021
POS KUPANG.COM -- Pemerintah sudah merencanakan akan merekrut Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS tahun 2021 ini
Bagi Anda yang berminat segera siapkan dokumen sebagai persyaratan untuk mendaftar
Pendaftaran CPNS 2021 akan dimulai beberapa bulan lagi.
Seperti yang diketahui banyak yang berlomba-lomba untuk menjadi PNS karena kesejahteraannya yang terjamin dengan mendapatkan berbagai fasilitas dan tunjangan.
Tak hanya itu, PNS juga mendapatkan akan mendapatkan uang pensiun hingga akhir hayatnya.
Khususnya di wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Sebagai wilayah yang memiliki tunjangan paling besar di Indonesia.
Tunjangan yang diberikan untuk PNS DKI Jakarta bisa mencapai belasan hingga puluhan juta.
Untuk itu, agar nantinya pada proses seleksi CPNS tidak terhambat dalam segi persyaratan ada baiknya dipersiapkan dengan baik.
Sambil menunggu pengumuman selanjutnya, mungkin Anda bisa cek dulu besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima jika Anda lolos seleksi.
Ini bisa bikin Anda semangat untuk mencoba seleksi.
Dikutip dari TribunJogja, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja.
Itu dikenal dengan istilah Masa Kerja Golongan (MKG).
Kisaran hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.