Breaking News

Keluarga Ambil Paksa Jenazah Pasien Corona di RST Wirasakti Kupang

Pihak Keluarga ambil paksa jenazah pasien corona di RST Wirasakti Kupang

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Amar Ola Keda
Tim gugus tugas covid-19 saat mengevakuasi jenazah covid-19 dari rumah keluarga menujuh TPU Damai Fatukoa 

Pihak Keluarga ambil paksa jenazah pasien corona di RST Wirasakti Kupang

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Seorang pasien positif Covid-19 berinisial MA (62) warga Kota Kupang dikabarkan meninggal dunia di RST Wirasakti Kupang, Sabtu (13/2) sekitar pukul 01.00 Wita.

Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan, pasien tersebut langsung dievakuasi petugas kesehatan dari ruang isolasi menuju ruang jenazah dengan menggunakan protokol kesehatan Covid-19.

Sekitar pukul 01.10 Wita tim gugus tugas Covid-19 Kota Kupang tiba di RST Wirasakti Kupang untuk melakukan evakuasi terhadap pasien meninggal dunia dengan prokes Covid-19.

Waspadalah, Petir Renggut Korban Lagi di Kupang dan Manggarai Barat

Namun, kedatangan tim gugus tugas sekitar pukul 02.15 Wita itu ditolak pihak keluarga. Pihak keluarga korban kemudian mengambil paksa jenazah dan membawa pulang ke rumah duka menggunakan mobil avansa hitam No. Pol. DH 1711 HH.

Sekitar pukul 03.00 Wita Kapolsek Oebobo, Kapolsek Kelapa Lima bersama Kasat Intelkam Polres Kupang Kota melaksanakan koordinasi dengan HA perwakilan keluarga.

Parodi Situasi 14 Februari 2021: Valentine Pertama dalam Covid

Kepada polisi, keluarga mengaku pengambilan jenazah itu lantaran kecewa dengan pelayanan rumah sakit, karena penanganan pasien yang meninggal dunia tidak mengikuti prokes Covid-19.

Pasien, menurut HA, pasien tersebut tidak diisolasi di ruangan isolasi Covid-19 namun dirawat bersama pasien umum yang bukan Covid-19.

Meski demikian, pihak keluarga bersikeras untuk menguburkan jenazah di pekuburan keluarga di Kelurahan Solor, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Setelah mendapat penjelasan aparat, sekitar pukul 04.15 Wita pihak keluarga akhirnya mau menerima jenazah dimakamkan secara protokol Covid-19 di TPU Damai Fatukoa.

Namun, keluarga meminta jenazah harus dimakamkan secara syariah Islam (mandikan dan disholatkan) di rumah duka, setelah itu diserahkan untuk dimakamkan secara protokol kesehatan Covid-19.

Sekitar pukul 08.00 Wita, tim gugus tugas Covid-19 Kota Kupang tiba di rumah duka dan mengevakuasi jenazah ke mobil jenazah dan langsung dibawa ke TPU Damai Fatukoa untuk dimakamkan.

Pemakaman jenazah itu mendapat pengamanan dan pengawalan dari anggota Polsek Kelapa Lima, Polsek Oebobo, Sat Lantas, Sat Sabhara dan Intelkam Polres Kupang Kota yang di pimpin langsung oleh Kapolres Kupang Kota.

Informasi yang dikumpulkan Pos Kupang menyebutkan, pasien yang meninggal dunia dirawat di RST Wirasakti Kupang sejak Selasa, 9 Februari 2021. Dari hasil diagnosa dokter, pasien mengalami pneumonia. Petugas lalu mengambil Swab PCR dan hasilnya terkonfirmasi positif Covid-19, hingga akhirnya pasien tersebut menghembuskan nafas terahir.

Dirawat di Ruang Isolasi

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved